Scroll untuk baca artikel
#
Hukum

Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut

×

Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian

Asaberita.com-Medan — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tersangka kasus dugaan korupsi investasi pembelian surat berharga milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang dilakukan PT Bank Sumut.

Tersangka yakni Mal (52). Dia merupakan Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut selaku pihak yang bertanggungjawan atas pembelian Medium Term Notes (MTN).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan tersangka tepat pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional menyusul ditemukannya bukti permulaan yang cukup oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga MTN milik PT SNP oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar,” ungkapnya, Senin (09/12/2019).

Pada kasus ini, PT Bank Sumut disebut melakukan investasi berupa dana pembelian MTN milik PT SNP dengan dalih atas penawaran dari MNC Securitas.

BACA JUGA :  Pemegang Saham PT Bank Sumut Perpanjang Masa Jabatan 2 Direksi, MARAK Apresiasi Keputusan Pj Gubernur Sumut

Pembelian MTN ini pun dilakukan selama tiga tahapan dengan nilai investasi yang berdeda.

“Atas penawaran ini, Bank Sumut melalui divisi treasury melakukan pembelian tahap I (10/11/2017) Rp52 miliar, tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp75 miliar dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp 50 miliar. Bahwa pada tahun 2013 sampai tahun 2017 laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP,” papar Sumanggar.

Dia menjelaskan, tersangka Mal diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selaku pimpinan Divisi Treasury, Mal seharusnya melakukan analisa kondisi PT SNP sebelum melakukan pembelian MTN.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018, PT SNP dibekukan. Dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp177 Miliar sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” terang Sumanggar.

BACA JUGA :  Diusut KPK, Kasus Korupsi Cukai Rokok Rugikan Negara Rp 250 M Lebih

Atas perbuatannya, Mal kini ditahan dan dititipkan ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak Senin (09/12/2019). (red/rel/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *