
Asaberita.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan Calon Dosen (Cados) Non PNS Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) Tahun 2021.
Kabar telah dimulainya penyelidikan kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan Cados Non PNS UIN Sumut disampaikan pejabat Penkum Kejatisu, Juliana PC Sinaga.
“Surat perintah sudah diteken, penyelidikan segera dimulai,” ungkap Juliana PC Sinaga saat menerima unjuk rasa masyarakat yang mengatasnamakan Majelis Pemuda Pemerhati Demokrasi (MPPD), Kamis (27/1), di gedung Kejatisu di Medan.
Juliana menjelaskan, kasus ini sudah maju satu langkah dari tahap telaah, dan sekarang sudah dikeluarkan surat perintah penyelidikan dan sudah dilakukan penunjukan Jaksa Kejatisu untuk melakukan tugasnya.
Juliana pun menyarankan pengunjukrasa agar bersabar. “Kami sebagai penegak hukum akan melakukan proses tindak lanjut dengan cepat,” tegas Juliana.
Dalam aksi itu, MPPD Sumut kembali mendesak Kejatisu untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Rektor UIN Sumut Prof Syahrin Harahap serta tim Pansel dalam penerimaan Cados BLU UIN Sumut karena ditemui banyaknya kejanggalan serta dugaan kecurangan.
MPPD Sumut menyatakan akan terus mengawal pengaduan mereka terkait dugaan kecurangan proses penerimaan calon pendidik di Kampus yang terlanjur dijuluki dengan Wahdhatul Ulum itu.
Kordinator aksi Ilham mengatakan, aksi unjukrasa yang mereka gelar adalah keempat kalinya. Dia pun sangat berharap dugaan kasus kejanggalan pada seleksi penerimaan cados itu dapat ditangani secara hukum.
Dia menyebutkan, sejumlah kejanggalan yang ditemukan diantaranya, diluluskannya anak atau kerabat dekat oknum pejabat UINSU meski ia baru selesai sidang S2 dan hanya mengandalkan Surat Keterangan Tanda Lulus alias belum berijazah, mengalahkan calon-calon lain yang lebih senior dan memiliki pengalaman mengajar bahkan ada yang sudah S3.
Ada juga calon yang di luluskan meski telah melampaui batas usia sesuai persyaratan karena merupakan istri anggota tim media rektor.
Pada bagian lain, mereka juga minta Kejatisu serius menangani dugan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UIN Sumut yang sebelumnya telah pula diadukan mahasiswa dan masyarakat ke Kejatisu.
“Kami menunggu langkah maju penanganan,” tegas Ilham seraya berharap agar pihak Kejatisu menjadikan tuntutan masyarakat sebagai atensi sehingga penanganan hukumnya tidak berlarut dan jalan di tempat.
Dia mengatakan, aksi serupa juga telah mereka sampaikan di depan Mapolda Sumut sebelum mereka mendatangi gedung Kejatisu.
“Kami tidak akan bosan datang secara maraton ke kantor Kejati Sumut ini dan terus melakukan pengawalan proses hukum atas dugaan kejanggalan penerimaan Cados di UINSU tahun 2021 serta kasus-kasus lainnya,” ujar Ilham sebelum mereka membubarkan diri. (red/has)