MEDAN – Sebagai wujud kolaborasi dan koordinasi yang solid, Kanwil Kemenkumham Sumut menerima sertifikat tanah aset eks-BLBI dari Kantor Pertanahan Kota Medan, Selasa (26/11/24), di ruang Kolaborasi Kanwil DJKN Sumut.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri, kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Agung Krisna.
Proses penyerahan itu disaksikan langsung Kepala Kanwil DJKN Sumut Dodok Dwi Handoko, Kepala Kantor BPN Provinsi Sumut Askani serta Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Sahata Marlen Situngkir.
Aset berupa Gedung Perisai Plaza di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, dengan luas 3.215 meter persegi ini kini berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) sejak 14 Agustus 2024. Gedung ini nantinya akan digunakan untuk mendukung pembentukan tiga kementerian baru hasil pemisahan dari Kemenkumham. Proses renovasi gedung dijadwalkan dimulai 2025.
“Ini adalah langkah strategis kami dalam mendukung program pemerintah melalui pembentukan kementerian baru untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya di wilayah Sumut,” ujar Agung Krisna.
Setelah penyerahan sertifikat, diskusi dilanjutkan dengan pembahasan tindak lanjut pengelolaan aset eks-BLBI yang menjadi bagian dari wilayah kerja Kanwil DJKN Sumut. Diskusi ini berlangsung di Taman Kolaborasi GKN Medan, Rooftop GKN Unit II, Jalan P. Diponegoro.
Turut hadir Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut, Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sumut, Kepala Kantor KPKNL Medan, Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN serta jajaran terkait.*
- Layanan Pengembalian Guru PPPK Kemenagsu Lambat,Ahmad Qosbi: Belum Ada Jawaban Menag – Januari 7, 2025
- Pemerintah Hormati Putusan MK Batalkan Presidential Threshold – Januari 3, 2025
- Dibacakan Dirut RS Jiwa, Ini 5 Pesan Pj Gubsu di Awal Tahun 2025 – Januari 3, 2025