Asaberita.com, Deliserdang – Pajak merupakan tulang punggung pembangunan negara, yang sangat penting dalam mendanai berbagai program untuk kesejahteraan masyarakat. Tanpa penerimaan pajak yang memadai, pemerintah akan kesulitan dalam menyediakan kebutuhan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang, M. Salim, menegaskan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dan badan hukum untuk tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pajak. Dalam keterangannya kepada media di ruang kerjanya, ia mengingatkan bahwa tenggat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan berakhir pada 31 Agustus 2024.
“Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan. Kami mengimbau seluruh masyarakat dan badan hukum di Deli Serdang untuk segera melunasi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo, agar pemerintah dapat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar M. Salim.
Ia juga memperingatkan bahwa keterlambatan pembayaran setelah batas waktu akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total pajak yang belum dibayar. Sanksi ini diberlakukan sebagai upaya untuk mendorong kedisiplinan dalam pembayaran pajak.
“Kami berharap masyarakat menyadari betapa pentingnya kontribusi mereka melalui pembayaran pajak. Untuk kemudahan, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB di gerai Indomaret, Alfamart, Kantor Camat, atau Bank Sumut,” tambahnya.
M. Salim juga berharap bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak akan terus meningkat. Dengan taat membayar pajak, setiap warga dan badan hukum turut berkontribusi dalam mendukung kemajuan Kabupaten Deli Serdang dan kesejahteraan bersama. (ABN/Rizky Zulianda)