MEDAN — Warga Kota Medan mempertanyakan utilitas atau kegunaan Kolam Retensi USU maupun Kolam Retensi Medan Selayang. Ini akibat kawasan di sekitar dua kolam retensi itu masih menjadi titik lokasi banjir ketika curah hujan turun.
Warga pun meminta, agar proyek pembangunan kolam retensi bernilai puluhan miliar ini, segera diaudit karena memunculkan tanda tanya besar.
“Proyek ini harus diaudit. Termasuk Detail Engineering Design atau (DED) nya. Diduga ayang tidak beres di situ,” tegas Ginting, seorang warga yang dijumpai wartawan, Senin (9/9) di kawasan Jl Dr Manshur Medan.
Sementara itu Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar yang dihubungi wartawan, juga mempertanyakan fungsi dua kolam retensi di Kota Medan, yang dibangun dengan biaya sekitar Rp 45 miliar. Pembangunan kolam retensi tersebut, dinilai sebagai penghamburan uang rakyat, mengingat Kota Medan saat ini masih langganan banjir.
“Setahu saya, fungsi kolam retensi itu untuk mengatasi banjir. Tapi faktanya, dua kolam retensi itu seperti tak berfungsi. Karena sampai saat ini, Kota Medan masih banjir,” tegas Abyadi menjawab wartawan, Senin (9/9/2024).
Abyadi Siregar sendiri memang mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa pembangunan dua kolam retensi tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, tidak diketahui apakah aparat penegak hukum (APH), sudah menindaklanjuti temuan BPK terebut.
Dua kolam retensi yang dibangun tersebut berada di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) dan di kawasan Kecamatan Medan Selayang. Untuk yang di Kampus USU dibangun dengan biaya Rp 20 miliar. Sedang yang di Kecamatan Medan Selayang — tepatnya di Jalan Harmonika Baru — menelan biaya Rp 25 miliar.
Topan Ginting ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan pada media pernah menjelaskan, kedua kolam retensi ini sangat penting untuk menyerap air yang menggenangi kota. Sehingga dapat membantu mengatasi banjir di Kota Medan.
Tapi sayangnya, tegas Abyadi Siregar, meski dua kolam retensi itu dibangun dengan anggaran mahal, tapi Kota Medan tetap mengalami banjir yang meresahkan masyarakat. Karena itu, Abyadi Siregar menegaskan bahwa pembangunan dua kolam retensi tersebut menjadi tidak bermanfaat.
Hasil pengamatan Tim MATA Pelayanan Publik, pekan lalu, kolam retensi di dalam Kampus USU Jalan Dr Mansur, terlihat tidak penuh dengan air. Di permukaan kolam sebelah Jalan Dr Mansur, terlihat ada pompa air.
“Apa manfaatnya, kalau ternyata Kota Medan masih banjir? Kan sayang uang rakyat yang Rp 45 miliar itu?”, tegas Abyadi Siregar.
Karena itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023 itu, mengharap agar aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK agar segera menindaklanjuti kasus yang menjadi temuan BPK ini.
MATA Pelayanan Publik, jelas Abyadi, juga berencana akan konsultasi dengan Kantor BPK Perwakilan Sumut maupun BPKP guna mendapatkan informasi yang lebih detail perihal temuan terkait Kolam Retensi di Medan tersebut. (ABN/bs)