Scroll untuk baca artikel
#
Opini

Komunikasi Digital Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

×

Komunikasi Digital Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Ratih Safira. (foto/msj)
Ratih Safira. (foto/msj)

Oleh : Ratih Safira

Hampir semua negara di dunia ini dikejutkan dengan wabah covid-19, tanpa terkecuali Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui gugus tugas percepatan penanganan covid memberlakukan aturan baru sosial distancing. Aturan yang mewajibkan kita itu, senantiasa saling menjaga jarak serta menjauhi keramaian. Kegiatan itu dkmaksudkan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona yang melanda negeri ini.

Penyebaran utama virus corona jenis baru lewat tetesan air liur saat batuk, bersin, atau berbicara dari orang yang terinfeksi. Tetesan itu bisa jatuh ke permukaan tertentu, sehingga menyebabkan kontaminasi silang ketika kita menyentuhnya. Itu sebabnya, petugas kesehatan mengimbau kita agar tidak menyentuh area wajah karena virus bisa dengan mudah masuk ke dalam tubuh melalui rongga hidung, mata dan mulut. Oleh karena itu, sebisa mungkin kita harus rutin mencuci tangan dan mengurangi menyentuh benda yang terdapat di area umum.

Banyak negara melakukan pembatasan wilayah atau PSBB dengan tujuan mengurangi penyebaran virus karena kita tidak pernah tau orang disekitar kita bersih dari Covid-19 atau tidak. Melansir Cleveland, riset membuktikan virus corona bisa bertahan selama tiga jam hingga tujuh hari. Tergantung pada jenis permukaan benda tersebut penyebaran virus ini paling banyak melalui uang kertas dikarenakan uang kertas merupakan benda yang cepat berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya. Oeh karenanya, guna mendukung kemajuan teknologi serta upaya untuk meminimalisir curva penyebaran Covid-19 kita dapat melakukan komunikasi dan transaksi digital.

Komunikasi digital dan transaksi digital menarik dibahas pada saat pandemi saat ini karena sifatnya yang mempermudah semua orang apalagi dimasa WFH (Work From Home). Pekerjaan yang kita langsungkan akan lebih efisien dan memiliki jangkauan yang lebih luas dari biasanya. Efek yang dirasakan saat pandemi COVID-19 ini dan terasa secara langsung oleh seluruh kalagan baik yang kaya dan miskin adalah kemerosotan ekonomi dengan tanda-tanda turunnya daya beli masyarakat yang tidak hanya berdampak pada negara kita khususnya Indonesia tetapi juga pada ekonomi global hampir seluruh negara di dunia turut merasakan.

Keterbatasan ruang gerak masyarakat tetapi harus tetap memenuhi kebutuhan dan menjaga kesehatan dengan cara #dirumahaja komunikasi digital dalam hal menjaga stabilitas ekonomi saat pandemi adalah solusi yang tepat. Dengan prinsip kerja yang saling memudahkan serta penerapan sosial distancing yang tepat guna saling menjaga diri dari Covid-19.

BACA JUGA :  Kajian Hukum Islam Tentang Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan

Dalam upaya pertumbuhan ekonomi ditengah pandemi Covid-19 ini, serta mendukung kemajuan teknologi hendaknya kita memanfaatkan fasilitas yang ada sebagai perantara untuk memenuhi kebutuhan kita sebagai makhluk hidup baik sandang, pangan dan papan. Itu semua kita bisa dapatkan melalui komunikasi digital dilengkapi dengan transaksi digital seperti media internet.

Hidup dipermudah dengan adanya kegiatan tersebut selain sebagai upaya sosial distancing, komunikasi dan transaksi digital sekarang diperuntukan untuk jual beli barang ataupun jasa secara online melalui electronic commerce atau e-commerce pembeli bebas memilih barang, estimasi harga, pelayanan pengiriman dan produk baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Berdasarkan pertumbuhan dari tahun ke tahun, sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia pada salah satu bentuk dari penggunaan komunikasi digital sangat berkembang, paling berpengaruh dan paling luas cakupannya adalah e-commerce (Perdagangan Elektronik). Perdagangan elektronik ini adalah suatu bentuk konversi dari kegiatan perdagangan konvensional menjadi perdagangan menggunakan data atau tanpa kertas (paperless).

Beberapa pendapat ahli hukum tentang e-commerce ini antara lain pendapat yang diutarakan oleh Michael Chissick menerangkan pengertian umum tentang e-commerce dalam bukunya yang berjudul Electronic Commerce : Law and Practice yang dimaksud dengan ecommerce adalah “a broad term describing business activities with associated technical data that are conducted electronically”.

Teten Masduki Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengungkapkan transaksi penjualan online produk UMKM meningkat hingga 350 persen di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Peningkatan utamanya untuk bahan pokok dan makanan instan guna memenuhi stok kebutuhan makanan di setiap rumah.

Selain itu produk makanan dan minuman herbal atau instan naik 200 persen, produk bahan pokok naik sampai 350 persen. Tak hanya itu, penjualan online produk kesehatan dan kebersihan, seperti masker, hand sanitizer, dan termometer juga meningkat sekitar 90 persen. Bahkan, produk hobi indoor dan outdoor juga naik sekitar 70 persen dari waktu normal sebelum pandemi corona.

Bahan pokok dan makanan instan tentu kita butuhkan pada saat musim pandemi ini berlangsung agar tidak terus menerus keluar rumah sembari menaati pemerintah untuk di rumah aja. Namun untuk perusahaan yang menjual produk berdasarkan kebutuhan tersier juga melakukan upaya khusus pada saat pandemi ini guna adanya minat beli masyarakat dan memungkinkan perusahaan untuk membayar gaji setiap karyawan perusahaan. Seperti perusahaan kosmetik BLPbeauty, GOBANCosmetics, dan banyak brand produk lokal lainnya melakukan promosi seperti pemotongan harga besar-besaran up to 70%, gratis ongkos kirim dan gratis hadiah lainnya sehingga menarik minat pembeli untuk membeli serta menyiapkan untuk diri dalam persiapan New Normal.

BACA JUGA :  Bisa Hemat Biaya Hingga Miliaran, Gubernur Edy Minta Penggunaan Dokumen Digital Dipercepat

Hadirnya Covid-19 tidak bisa dipungkiri memiliki sisi baiknya, yaitu meningkatnya daya beli barang lokal dikarenakan pemerintah sudah melarang barang import selama wabah ini masih berlangsung. Dikarenakan pembatasan jarak yang diterapkan oleh pemerintah hampir diseluruh negara berbondong-bondong berupaya mencukupi kebutuhan masyarakatnya sendiri.

Perlindungan hukum terhadap pelaku transaksi digital juga di lindungi melalui Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, membuat Undang-Undang Perdagangan dengan maksud untuk memajukan sektor perdagangan di Indonesia. Dalam pasal 2 (a) UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa “Kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas kepentingan nasional”. Dalam hal ini, kepentingan nasional tentu saja meliputi pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing perdagangan, melindungi produksi dalam negeri serta penguatan UMKM dan lain sebagainya.

Tidak hanya bergantung pada perlindungan pemerintah kamu juga harus sebagai pembeli pintar dengan memeriksa tempat kamu berbelanja apakah terpercaya atau tidak, kamu bisa mencari nomor penjual di aplikasi getcontact atau melihat testimoni dari penilaian pembeli sebelum kamu. Jika kamu membeli di e-commerce kamu bisa membeli di toko yang direkomendasikan seperti star seller atau yang berbasis mall itu akan mengecilkan kamu mengalami penipuan dan juga setiap transaksi yang kamu lakukan kamu harus menyimpan riwayat transaksi tersebut agar berjaga-jaga jika terdapat kendala.** msj

** Penulis adalah mahasiswa Ilmu Komunikasi FIS UINSU, Peserta KKN-DR 2020 **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *