MEDAN — Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Barat, berinisial YN, dinilai jalan ditempat.
Hampir delapan bulan sejak pengaduan dilayangkan pimpinan CV Miguel, selaku rekanan Dinas PUPR Nias Barat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, tetapi belum ada perkembangan yang berarti. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan aparat kepolisian dalam penegakan hukum dan merespon pengaduan masyarakat.
“Kami meminta Kapolda Sumut dan Direktur Reserse Kriminal Khusus menindaklanjuti pengaduan kami,” ujar Rudi Lumbangaol, Wakil Direktur CV. Miguel, yang didampingi kuasa hukumnya, Hans Silalahi, SH, MH dan Ramses Butarbutar, SH, kepada wartawan Senin (2/9).
Hans Silalahi menambahkan, sikap acuh yang ditunjukkan oleh Kadis PUPR Nias Barat dan lambannya proses pengaduan mereka di Ditreskrimsus Polda Sumut, sangat mencederai nilai-nilai hukum. Padahal, pemerintah telah gembar gembor berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Tapi mengapa Kadis PUPR Nias Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumut tidak menunjukan komitmen memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat?” tanya Hans.
Hans menjelaskan, CV. Miguel membuat laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 9 Januari 2024, yang diterima petugas bernama Jhoni. Pengaduan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadis PUPR Nias Barat dalam pengadaan pekerjaan konstruksi penanganan Long Segmen ruas Jalan Sp. Gatot Subroto Faondrato, Kabupaten Nias Barat, yang dikerjakan oleh CV. Miguel.
“Kami mengajukan pengaduan dengan bukti lengkap dan kontrak yang jelas dan ditandatangani para pihak,” terang Rudi Lumbangaol.
Berdasarkan kontrak nomor 600/7/P3.DAK/SPMK/PPK-2/PUTR-BM/2023 tanggal 5 Juli 2023, dan SPMK nomor 600/7/P3.DAK/SPMK/PPK-2/PUTR-BM/2023 tanggal 6 Juli 2023, CV. Miguel ditunjuk sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.533.000.000.
Namun, di tengah pelaksanaan proyek, kontrak kerja tersebut diputus secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). CV. Miguel menduga pemutusan kontrak ini telah direncanakan oleh Kadis PUPR Nias Barat, yang diduga diskriminatif terhadap mereka. Dalam dugaan tersebut, mereka menyebut adanya nota dari Kadis yang meminta PPK untuk meneliti kesungguhan dan kemampuan CV. Miguel dalam melaksanakan pekerjaan.
Selain itu, Kadis juga diduga mempersulit pencairan uang muka yang seharusnya sudah dibayarkan berdasarkan persetujuan dalam perjanjian awal. Tak hanya itu, pihak CV. Miguel juga mengklaim telah diperas oleh oknum berinisial AID, yang mengaku sebagai orang suruhan Kadis PUPR Nias Barat. Oknum itu meminta CV. Miguel tetap melanjutkan pengerjaan proyek.
Dan untuk pengerjaan proyek ini sendiri, pihak CV. Miguel mengaku pada 30 November 2023 lalu, telah mengirimkan setoran uang tunai sebesar Rp 180 juta ke pihak Dinas PUPR Nias Barat sebagai komitmen fee. “Bukti setoran itu masih ada pada kami, jika suatu saat dibutuhkan sebagai bukti,” kata Hans
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi terkait pengaduan ini, mengaku belum mengetahuinya dan menyatakan akan mengeceknya. Hadi menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Sumut, pasti akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. (ABN/RZ)
- Garda Indonesia Satu Desak Kejaksaan Agung Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara - Oktober 6, 2024
- Bersama Presiden Jokowi, Menteri AHY Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-79 di Monas - Oktober 6, 2024
- Pjs Bupati Toba Dukung Tim Pesparawi Toba untuk Berlaga di Ajang Nasional 2025 - Oktober 5, 2024