Lindungi Tenaga Kerja Rentan, Pemkab Padanglawas Keluarkan Surat Edaran

Pekerja Rentan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan  Padanglawas Wahyudi melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan OPD. 
Pekerja Rentan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan  Padanglawas Wahyudi melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan OPD.

Asaberita.com, Padanglawas — Untuk melindungi tenaga kerja rentan sektor informal atau bukan penerima upah,  Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran dengan nomor : 3560/3276/2023 yang ditanda tangani Plt Bupati Padanglawas H Ahmad Zarnawi Pasaribu itu, ditujukan kepada seluruh perusahaan  yang ada di wilayah Padanglawas.

Bacaan Lainnya

Surat edaran itu berisikan antara lain, perusahaan berkewajiban mengalokasikan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) untuk digunakan dana perlindungan tenaga kerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu surat edaran tersebut juga berisikan himbauan agar setiap perusahaan mengalokasikan dana CSR sebesar Rp16.800 per bulan bagi setiap pekerja rentan.

BACA JUGA :  Edy Rahmayadi Bantu 20.400 Pekerja Rentan dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selanjutnya perusahaan diminta untuk terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar program dimaksud bisa berjalan dengan baik.

Menindaklanjuti surat edaran itu, BPJS Ketenagakerjaan menggelar pertemuan bersama beberapa pimpinam Organisasi Perangkat Daerah Padanglawas guna membahas lebih lanjut surat edaran tersebut.

Rapat yang dihadiri Asisten 1 Panguhum Nasution, Asisten 2 Marza Jenopa, Kadis PTSP, Kadisnaker, Dinas Sosial, dan para Kepala Bidang terkait disepakati beberapa hal.

Antara lain secepatnya akan dilaksanakan pertemuan lanjutan deangan mengundang  perusahaan yang akan menyalurkan CSR pekerja rentan dan langsung membawa data calon penerima CSR.

Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan perusahaan terkait penerima CSR. Dalam pertemuan itu  juga  disepakati pembayaran iuran pekerja rentan dilakukan September 2023 . Dan  akan dilaksanakan  penyerahan kartu peserta secara simbolis oleh Pelaksana tugas Bupati Padanglawas.

BACA JUGA :  Tindak Tegas Perusahaan Bandel Melalui Pengadilan, Kejari Aceh Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas Wahyudi, mengatakan, menyambut baik keluarnya surat edaran dari Pemkab Padanglawas.

Wahyudi berharap dengan keluarnya surat edaran dari Pemkab Padanglawas sinergitas antara perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih baik.

“Harapan kita pasca keluarnya surat edaran dari  Pemkab Padanglawas sinegitas ke depan bisa semakin baik,” kata Wahyudi. (red/gar)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *