Scroll untuk baca artikel
#
HukumPeristiwaSumatera Utara

Mahkamah Agung Perkuat Langkah Ashari Tambunan: Pencopotan dr. Ade Budi Krista Sah Secara Hukum

×

Mahkamah Agung Perkuat Langkah Ashari Tambunan: Pencopotan dr. Ade Budi Krista Sah Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Pencopotan dr Krisna Sudah Tepat
Mahkamah Agung Perkuat Langkah Ashari Tambunan: Pencopotan dr. Ade Budi Krista Sah Secara Hukum

Asaberita.com, Deliserdang – Mahkamah Agung (MA) menegaskan legalitas tindakan Ashari Tambunan ketika menjabat sebagai Bupati Deli Serdang terkait pencopotan dr. Ade Budi Krista dari posisinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang. Putusan kasasi MA, yang dikeluarkan pada 16 Juli 2024, menguatkan bahwa langkah Ashari Tambunan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, dalam peradilan di tingkat pertama dan banding di PTUN Medan dan PTTUN, dr. Ade Budi Krista sempat memenangkan gugatannya. Namun, MA membatalkan keputusan tersebut setelah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Pemkab Deli Serdang. Keputusan ini dianggap sebagai pengesahan bahwa pencopotan dr. Ade Budi Krista dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, menegaskan bahwa putusan MA mengonfirmasi keabsahan tindakan administrasi Pemkab Deli Serdang. “Keputusan ini membuktikan bahwa SK pencopotan jabatan dr. Ade sudah sesuai dengan hukum,” ujarnya pada Selasa (20/8/2024).

BACA JUGA :  Edy Rahmayadi: Atasi Banjir di Medan Butuh Penanganan Komprehensip

Putusan MA juga sejalan dengan pandangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang sebelumnya menyatakan bahwa pencopotan dr. Ade Budi Krista sesuai ketentuan. Bahkan, dalam memori kasasi, Pemkab Deli Serdang menyertakan putusan Pengadilan Tipikor Medan, yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada dr. Ade dan beberapa bawahannya atas kasus korupsi.

Langkah Ashari Tambunan ini tidak hanya didasari oleh pertimbangan administratif, tetapi juga komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi pemerintahan. Pencopotan dilakukan setelah adanya indikasi pelanggaran hukum, yang kemudian dibuktikan di pengadilan.

Walaupun Ashari Tambunan telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Deli Serdang pada akhir 2023, isu ini kembali menjadi perhatian publik. Namun, fakta hukum memperlihatkan bahwa tindakan Ashari Tambunan adalah tepat, dan putusan MA semakin memperkuat posisi tersebut.

BACA JUGA :  Basmi Penyakit Masyarakat, Kapolda Sumut Kembali Turun Pimpin Penggerebekan Lokasi Judi di Kompleks Cemara Asri

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menanggapi isu yang beredar dan menghormati keputusan hukum yang telah diambil oleh lembaga berwenang. (ABN/RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *