Asaberita.com, Medan – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara (BEM UMN) Al Washliyah Medan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polisi Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan Kantor Gubernur Sumut pada Kamis, 22 Agustus 2024 siang. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh PT Super Andalas Plastik dan PT Cakra Sukses Logamindo.
Aksi unjuk rasa dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Ali Badri Harahap, yang menyuarakan keresahan BEM UMN AW Medan terhadap lemahnya penegakan hukum di Sumatera Utara.
“Vox Populi Vox Dei (Suara Rakyat adalah Suara Tuhan). kami hadir untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Sebagai mahasiswa, kami bertindak sebagai kontrol sosial dan agen perubahan yang mengawasi jalannya pemerintahan. Maka dari itu, kami hadir di depan Mapolda Sumut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan,” tegas Ali dalam orasinya.
Presiden Mahasiswa UMN AW Medan, Bambang Prayetno, dalam orasinya menuntut agar Kapolrestabes Medan segera menyelesaikan dan menangani dengan serius kasus penangkapan truk bermuatan 4 bal plastik impor PE putih Grade LDPE 1710 seberat 4.300 kg. Ia juga meminta Kapolda Sumut untuk mengevaluasi, bahkan mencopot Kapolrestabes Medan yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Bambang mendesak Pj Gubernur Sumatera Utara agar segera menyurati Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mencabut seluruh izin operasional PT Super Andalas Plastik. Menurut Bambang, pengelolaan limbah di perusahaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Koordinator Aksi, M. Ikrom Rosadi, juga mengharapkan agar Pj Gubernur menyurati kementerian terkait untuk segera mengirim Satgas Limbah Non-B3 Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) guna memeriksa PT Super Andalas Plastik.
Tidak hanya itu, Bambang juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Cakra Sukses Logamindo. Ia menyebutkan bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan peleburan logam secara ilegal yang berdampak negatif terhadap lingkungan karena tidak memiliki cerobong asap yang fungsional. “Tangkap pemiliknya!” tegasnya.
Menurut Bambang, PT Cakra Sukses Logamindo diduga beroperasi tanpa mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat sekitar.
Aksi massa BEM UMN AW Medan juga menuntut atensi Pj Gubernur Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk membentuk tim khusus guna menangani permasalahan ini. Mereka memberikan waktu 7×24 jam sejak tuntutan diajukan untuk mendapatkan respons dari pihak berwenang.
Setelah aksi di Mapolda Sumut, BEM UMN AW Medan melanjutkan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara dengan tuntutan yang sama. Mereka memperingatkan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat. (ABN/RZ)
- Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Binjai Kerahkan 108 Personel dalam Patroli Gabungan - Oktober 6, 2024
- LKBH AMPI Deliserdang Resmi Dilantik, Tegaskan Dukungan untuk Asri Ludin Tambunan - Oktober 6, 2024
- Pjs Bupati Toba Ajak PPTSB Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah dan Pilkada - Oktober 6, 2024