Asaberita.com, Medan – Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dua oknum TNI yang ditangkap membawa 75 kg sabu makin dekat dengan hukuman mati. Oditur militer menolak pleidoi mereka dan tetap pada tuntutan pidana mati.
Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan oditur terhadap pleidoi dua terdakwa digelar di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Rabu (24/5/2023). Oditur Mayor R Panjaitan tetap pada tuntutan pidana mati, serta menolak permohonan keringanan hukuman kedua terdakwa.
“Kami oditur menolak pembelaan kedua terdakwa, dan tetap pada tuntutan. Karena tuntutan tidak tergoyahkan oleh pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum,” kata Oditur Mayor R Panjaitan.
Menurutnya, seluruh bukti yang ditemukan sudah tak dapat disangkal lagi, sehingga tuntutan hukuman mati sudah tepat.
“Atas hal itu, kami memutuskan untuk pada tuntutan kami semula. Karena menurut kami bukti-bukti unsur sudah tepat dan tidak dapat disangkal lagi,” tegasnya.
Sertu Yalpin yang mendengar bahwa oditur tetap menuntutnya dengan pidana mati sempat memelas kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.
Bahkan oknum TNI yang duduk di kursi roda itu meminta kepada Kakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, hakim anggota Letkol Djunaedi Iskandar dan Mayor Chk Arief Rachman agar bisa kembali berdinas sebagai prajurit TNI.
“Kami menyadari, sebagai manusia lemah tidak luput dari salah, mohon kami kepada Yang Mulia diberikan kesempatan, dan kami telah menyadari semua kesalahan ini. Karena kami percaya Yang Mulia Hakim adalah orang yang terpilih, mohon maaf kami, dan izinkan kami berdinas kembali,” ucap Yalpin.
Sidang ini kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan. Dua oknum TNI itu makin dekat dengan hukuman mati. (dtc/asa)
- Jadi Tuan Rumah, Pemprov Sumut Siap Sukseskan Pelaksanaan Peparnas XVII – Mei 3, 2024
- Ikhyar Velayati: Sosok Menteri Masa Depan Harus Konsisten dengan Visi Prabowo untuk Indonesia – Mei 3, 2024
- Ahmad Fadly Dalimunthe dan Ade Parlaungan Nasution: Pasangan yang Dianggap Ideal Memimpin Labuhanbatu – Mei 3, 2024