Hakim PN Medan Jatuhkan Vonis Mati pada 2 Kurir 75 Kg Sabu

Vonis Hukuman Mati
Sidang pembacaan putusan pada 2 kurir 75 kg sabu di PN Medan.
Vonis Hukuman Mati
Sidang pembacaan putusan pada 2 kurir 75 kg sabu di PN Medan.

Asaberita.com, Medan – Majelis Hakim PN Medan yang diketuai hakim Dahlan, menjatuhkan vonis hukuman mati pada Yogi Saputra Dewa dan Syahril, 2 kurir yang ditangkap saat membawa sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi bersama Sertu Yalpin dan Pratu Rian. Vonis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa.

“Satu menyatakan terdakwa Syahril bin Syafudin dan terdakwa Yogi Saputra Dewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah akan tindak pidana secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata hakim Dahlan saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (7/6/2023).

Bacaan Lainnya

Dengan begitu hakim sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dihukum mati.

BACA JUGA :  Tegang!! Warga Kampung Kompak Sampali Diserang Puluhan Preman, Sejumlah Warga Terluka

“Dua menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana mati. Tiga menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Sidang sendiri digelar secara daring. Kedua terdakwa, Yogi dan Syahril mengikuti sidang melalui sambungan zoom.

Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Yogi Saputra Dewa dan Syahril dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Jaksa Tuntut Yogi dan Syahril Hukuman Mati

Sebelumnya, jaksa dari Kejari Medan menuntut Yogi dan Syahril, kurir yang ditangkap saat membawa sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi bersama dua anggota TNI dengan hukuman mati. Pembacaan tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU Andalan Zalukhu yang menuntut Yogi Saputra Dewa, kemudian jaksa Tommy Eko menuntut Syahril.

BACA JUGA :  JPU Tuntut Bos Judi Apin BK alias Jonni 5 Tahun Penjara

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana mati kepada Yogi Saputra Dewa,” ucap jaksa Andalan saat membacakan tuntutan di PN Medan, Rabu (18/4/2023).

JPU menyebut kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada Syahril Bin Syamsudin dengan pidana mati,” ucapnya. (red/dks)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *