Merasa Difitnah dan Dipecat dari Partai, Viani Limardi Gugat PSI Rp1 Triliun

Viani
Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dari PSI memberi bantuan sembako ke warga yang terdampak Covid-19. (Foto: ist)
Viani
Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dari PSI memberi bantuan sembako ke warga yang terdampak Covid-19. (Foto: ist)

 

Asaberita.com, Jakarta – Kasus pemecatan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berbuntut panjang. Karena merasa dirinya difitnah dan merasa ada upaya pembunuhan karakter serta karir politiknya, Viani Limardi pun melakukan perlawanan dan menggugat PSI hingga Rp1 triliun.

Bacaan Lainnya

Gugatan Viani Limardi terhadap PSI telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat serta telah teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.

Sementara pihak yang menjadi tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dimana dalam lampiran berkasnya, Viani Limardi menggugat Rp1 triliun kepada para pihak.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Asaberita.com, Rabu (20/10/2021), Viani Limardi menyatakan bahwa pemecatan dirinya dari PSI dengan alasan ia telah menggelembungkan dana reses adalah sebuah kejahatan dengan maksud membunuh karakternya.

BACA JUGA :  BMS Situmorang : PN Balige Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Saut Martua Tamba DKK

Pembunuhan karakter ini yang merusak citranya, keluarga besar dan merugikan dirinya yang selama ini ikut membesarkan PSI di DKI Jakarta.

Tudingan penggelembungan dana reses, menurut Viani Limardi adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan.

”Ini telah merugikan karir saya, nama baik keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” terang Viani Limardi.

Maka, sambungnys, wajar jika dirinya melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum. ”Karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Apa yang disampaikan Viani Limardi ini memang bukan gertak sambal. Sebab gugatan yang ditujukan ke PSI telah ia layangkan ke PN Jakarta Pusat.

Viani Limardi begitu sadar bahwa hal ini sebenarnya tidak ingin ia lakukan, namun karena tudingan penggelembungan dana reses dan menjadi alasan pemecatannya dari PSI benar-benar menyakiti perasaannya.

BACA JUGA :  Tokoh Aktivis 98 : Gugatan Mantan Kadis PUPR ke Gubernur Sumut Sarat Kepentingan Politis

”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” timpalnya.

Dengan dilayangkannya gugatan, ia berharap, akan muncul keadilan.

”Saya tidak akan mundur selangkahpun. ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka,” pungkas Viani Limardi. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *