Asaberita.com – Medan – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 tingkat Provinsi di Kota Tebing Tinggi ditunda akibat merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di berbagai wilayah.
MTQ ke-37 tingkat provinsi di Kota Tebing Tinggi semula dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 1-9 April 2020.
Penundaan pelaksanaan MTQ tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam kunjungan silaturahmi, Jumat (20/3/2020) di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.
Turut mendampingi Gubernur yakni Kepala Biro Sosial dan Kesejahteraan Setdaprovsu sekaligus mewakili LPTQ Sumut Muhammad Yusuf.
“Semula dijadwalkan tanggal 1-9 April 2020. Kita usulkan untuk diundur hingga bulan Mei. Namun untuk tanggal belum dipastikan. Hal ini sebagai langkah dan upaya untuk mendukung dan membantu menghambat penyebaran Covid-19. Mohon arahan dan bimbingan Pak,” ujar Muhammad Dimiyathi yang hadir bersama Kakan Kemenag Tebing Tinggi Jul Sukri Mangandar Limbong.
Dimiyathi menyampaikan, penundaan tersebut sekaitan dengan kondisi merebaknya pandemi global Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia sekaligus adanya surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan masa darurat bencana Covid-19, serta adanya surat edaran Gubernur Sumut tentang larangan perjalanan dinas dan imbuan tidak melakukan kegiatan yang bersifat massal.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyetujui usulan pelaksanaan MTQ ke-37 Tingkat Provinsi di Tebing Tinggi ditunda. Apalagi hal ini untuk kebaikan masyarakat Sumut seluruhnya.
“Semua instruksi-instruksi dan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 baik tingkat nasional, tingkat provinsi dan kabupaten/kota supaya diikuti. Sementara kita tunda dulu. Ini sudah merupakan langkah tepat untuk menghambat penyebaran Covid+19,” ucap Edy. (rel/has)
- Ahmad Zarnawi Dilaporkan ke Bawaslu Padanglawas Terkait Surat Perjanjian dengan Masyarakat - Oktober 4, 2024
- Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidana Umum dari 122 Perkara - Oktober 4, 2024
- Blok Sumut Ungkap SK Aulia Rahman Sebagai Pj. Walikota Medan Tidak Diteken Pejabat Kemendagri - Oktober 4, 2024