Hukum

Napi Bandar Narkoba Terpidana Seumur Hidup di Lapas I Medan Dipindah ke Nusa Kambangan

×

Napi Bandar Narkoba Terpidana Seumur Hidup di Lapas I Medan Dipindah ke Nusa Kambangan

Sebarkan artikel ini
Napi
Napi bandar narkoba terpidana seumur hidup di Lapas 1 Medan dipindah ke Nusakambangan, Senin dinihari (14/3).
Napi
Napi bandar narkoba terpidana seumur hidup di Lapas 1 Medan dipindah ke Nusakambangan, Senin dinihari (14/3).

Asaberita.com, Tanjung Gusta – Dalam rangka mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, Lapas Kelas I Medan melaksanakan pemindahan narapidana ke Nusakambangan.

Sebanyak dua orang narapidana bandar narkoba, terpidana seumur hidup dan pidana penjara puluhan tahun dipindahkan ke Nusakambangan dari Lapas Kelas 1 Medan, Senin (14/3/2022) dini hari, dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, petugas dari Kantor Wilayah Kemenkumham serta petugas Lapas.

Pelaksanaan pemindahan ini telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022. Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Napi yang pindahkan akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (Napi Resiko Tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.

BACA JUGA :  Selamatkan Generasi Muda, Satres Narkoba Polres Binjai Ciduk Bandar Narkoba

Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan napi ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021. (red/avd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *