Asaberita.com – Medan – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menurunkan tim untuk menyelidiki adanya permainan proyek yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Sumatera Utara
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik di Medan, Senin (17/08/2020).
Menurut Azhari, dugaan permainan proyek diduga dilakukan oleh oknum lembaga hukum dalam proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemkab Sergai sebesar Rp 10,4 Milliar, yang diduga adanya intervensi oknum tertentu di lembaga hukum di Sumut.
”Kita minta agar Kejagung maupun Kejatisu menurunkan tim nya untuk mengusut adanya dugaan permainan proyek pengadaan buku yang dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Azhari.
Sinik menegaskan hal itu setelah tim dari LIPPSU melakukan investigasi proses pengadaan buku koleksi perpustakaan SD Negeri No 21 Sergai, dengan nilai Rp10,4 Miliar yang dananya bersumber dari dana DAK melalui APBD Sergai tahun 2020.
Sinik merespon pemberitaan di salah satu media sosial di Medan, yang menyebutkan ada oknum pejabat di Disdik Sumut yang diduga mengendalikan pengadaan e-efroching (e-katalog) untuk program pendidikan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH).
“Pemberitaan itu kurang tepat, karena berdasarkan pengamatan LIPPSU, justru ada keanehan dalam proses pengadaan, yang semula satu paket tercantum dalam Sirup LPSE Serdang Bedagai pada OPD Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai dipecah menjadi tiga paket,” kata Sinik.
Yakni pengadaan buku koleksi perpustakaan SD Negeri No 102043 Bakaran Batu, Sergai Dinas Pendidikan total pagu Rp 50 juta pelaksanaan kontrak Juni 2020. Kemudian pengadaan buku koleksi perpustakaan SD Negeri No 201 Serdang Bedagai, dengan nilai Rp 1,04 miliar dan SD Negeri No 102048 Tanjung Beringin, dengan nilai Rp 500 juta.
“Ini kenapa bisa dipecah jadi tiga, dan terakhir kembali jadi satu paket lagi,” katanya.
Menurut Sinik, Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai sudah sesuai melakukan tugas pembuatan paket sesuai aturan yang berlaku.
Yakni sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 24 ayat (1), Pengguna Anggaran (PA) melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I.
Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis (Pasal 24 ayat (2)).
LIPPSU juga menepis kemungkinan kalau Disdik Sergai ingin memecah proyek sengaja dilakukan karena memiliki modus dan tujuan tertentu. “Saya kira itu tidak tepat, dan saya pikir Disdik tidak berani melakukan itu, kalau tidak ada yang membeking untuk melakukan hal itu,” katanya.
“Dari pengalaman kami, tak akan ada yang berani melakukan hal itu kalau tidak ada aturan yang lengkap dan mengikat, ” katanya.
LIPPSU berpendapat, pemecahan proyek dimaksudkan agar proyek tidak melewati lelang, namun penunjukan langsung ke perusahaan tertentu. “Memang pengadaan proyek tersebut tidak masuk ke LKPP, tetapi nantinya dimenangkan orang suruhan oknum jaksa tersebut,” katanya.
“Ada dugaan sengaja dipecah atas intervensi salah satu oknum jaksa di Sumut, dengan berharap kalau tidak dipecah, pejabat di Disdik Sergai akan diproses hukum,” katanya.
Ada dugaan rekanan yang memenangkan tender paket sengaja dikalahkan, agar orang-orang oknum jaksa tadi dapat memenangkan proyek tersebut.
LIPPSU menduga peran oknum yang bertugas di lembaga adhyaksa di Sumut, tampak menguat setelah diperoleh foto-foto oknum tersebut dengan sejumlah rekanan agar paket kegiatan dapat dimenangkan rekanan tersebut.
Atas dugaan tersebut, LIPPSU akan menginvestigasi lebih dalam terkait keterlibatan oknum jaksa. “Bukti permulaan kami tampaknya sudah mengarah ke oknum tadi, tapi ini akan kami dalami lagi,” katanya.
“Kejagung untuk ikut menelusuri dugaan ini dan memerintahkan Kejatisu untuk melakukan penindakan jika aparatnya melakukan campur tangan untuk kepentingan kelompoknya,” pungkasnya. (asa/has).
- Paslon Bupati Nomor 1 Freddy-Andreas Bantah Tudingan Suap di Pilkada Samosir - Desember 7, 2024
- Anak Penjual Ketoprak Lulus Seleksi Bintara TNI AU dari Panda Lanud RHF - Desember 7, 2024
- Bincang-bincang Podcast, Dishub Sumut Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Nataru 2024 - Desember 7, 2024