Sumatera Utara

Pembahasan Izin Lingkungan, PT. Dok dan Perkapalan Medan Segera Tempuh Mekanisme Penyelesaian

×

Pembahasan Izin Lingkungan, PT. Dok dan Perkapalan Medan Segera Tempuh Mekanisme Penyelesaian

Sebarkan artikel ini
PT Dok dan Perkapalan
Pembahasan Izin Lingkungan, PT. Dok dan Perkapalan Medan Segera Tempuh Mekanisme Penyelesaian

BELAWAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menghadiri rapat pembahasan izin lingkungan hidup PT. Dok dan Perkapalan Medan (PT. DPM) di Belawan, pada Jumat (14/2) lalu.

Rapat ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Cipta Karya dan PUPR Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup, Kanwil ATR/BPN, Kantor Pertanahan Deli Serdang, Konsultan Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari PT. DPM.

Pertemuan ini digelar untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi PT. DPM, yang telah berhenti beroperasi selama tujuh bulan terakhir karena masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga izin lingkungannya tidak dapat diperpanjang. Dalam kesempatan tersebut, PT. DPM meminta dukungan dari instansi terkait guna mendapatkan jalan keluar terbaik agar industri maritim mereka dapat kembali beroperasi.

BACA JUGA :  Gelar Demo Jilid 3, HM IKLAB RAYA Desak PJ Gubernur Evaluasi Dinas Pendidikan Sumut dan Copot Sekertaris Disdik

Dalam rapat, perwakilan Kanwil BPN Sumut menguraikan berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian permasalahan ini, termasuk:

  • Penyelesaian keterlanjuran penguasaan dan pemilikan di kawasan hutan
  • Kebijakan tata ruang, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTWP), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  • Ketentuan terkait inbreng bagi badan hukum dan perorangan
  • Perizinan lingkungan hidup, yang seharusnya tidak berakhir jika tidak ada perubahan signifikan
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Alternatif solusi yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi tanpa ada tumpang tindih dalam penerapan regulasi antarinstansi

Setelah pembahasan panjang, rapat menghasilkan kesepahaman bahwa PT. DPM akan segera menempuh mekanisme penyelesaian keterlanjuran sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga akan segera berkoordinasi dengan pihak kehutanan untuk memastikan industri maritim mereka tetap berjalan, sambil menyelesaikan masalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan perizinan lainnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan, Kanwil BPN Sumut Lakukan Monitoring ke Kantor Pertanahan Pematangsiantar

Diharapkan, dengan adanya solusi ini, investasi di sektor industri maritim tidak terhambat, selaras dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang mendorong percepatan pembangunan dan kemudahan berusaha di Indonesia. (ABN/Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *