Asaberita.com – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Pemerintah menggratiskan pembayaran tarif listrik daya 450 VA bagi 24 juta pelanggan.
“Pemerintah menggratiskan pembayaran tarif listrik daya 450 VA. Jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan. Akan kita gratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu bulan April, Mei, dan Juni 2020,” kata Jokowi, Selasa, 31 Maret 2020.
Untuk pelanggan daya 900 VA yang jumlahnya mencapai 7 juta pelanggan, Pemerintah memberikan diskon 50 persen. “Artinya hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020,” sebut Jokowi.
Jokowi mengatakan, pemerintah saat ini berfokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah di tengah wabah Corona atau Covid-19. Pasalnya, wabah tersebut merupakan jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Berikut tarif tenaga listrik untuk kuartal II tahun 2020 yakni :
1. Rp 1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA, R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum.
2. Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).
3. Rp 1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA.
4. Rp 996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas. (ant/tmp/asa)
- PON XXI: Kaltim Raih Juara Umum Gulat, Sumut Tanpa Emas - September 20, 2024
- Perenang Andalan Sumut Felix Viktor Iberle Gagal Raih Medali di PON XXI - September 20, 2024
- Dinov Tambah Medali Emas Untuk Sumut dari Cabor Berkuda - September 20, 2024