Jokowi Tegaskan Keringanan Pembayaran Kredit Dimulai April 2020

Keringanan Kredit
Presiden Joko Widodo
Keringanan Kredit
Presiden Joko Widodo

Asaberita.com – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan relaksasi pembayaran kredit bagi pengemudi ojek online, supir taksi, UMKM dan nelayan akan berjalan efektif mulai April 2020.

“Saya sudah konfirmasi ke OJK. Dimulai April ini sudah efektif. Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus yang berkaitan kredit. Artinya April sudah bisa berjalan,” ujar Presiden saat memberikan keterangan pers via video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Angkat Ekonomi Daerah, Ijeck Apresiasi Produk Olahan Andaliman Menjadi Teh

Pernyataan Presiden itu menanggapi pertanyaan wartawan mengenai masih adanya pengemudi online atau supir taksi yang ditagih debt collector di lapangan.

Jokowi menyampaikan OJK telah membuat aturan yang memberikan keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal baik ojek online, supir taksi dan pelaku UMKM dan nelayan, yang bergantung pada penghasilan harian, dengan kredit di bawah 10 miliar.

Dalam aturan itu juga telah ditetapkan prosedur pengajuan tanpa perlu ke bank atau perusahaan leasing, melainkan cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti Whatsapp.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical yang melonggarkan kredit bagi sektor-sektor tertentu yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19. (ant/tmp/asa)

Loading

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Bikin Minyak Goreng Langka, KPPU Denda 7 Perusahaan Ini, Terbesar Rp 40 M

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *