Scroll untuk baca artikel
#
Ekonomi

Pemkab Madina Terima Alokasi Insentif Fiskal Sebesar Rp17,17 Miliar

×

Pemkab Madina Terima Alokasi Insentif Fiskal Sebesar Rp17,17 Miliar

Sebarkan artikel ini
Insentif Fiskal
Pemkab Madina Terima Alokasi Insentif Fiskal Sebesar Rp17,17 Miliar

MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) telah menerima Alokasi Insentif Fiskal (AIF) sebesar Rp17,17 miliar. AIF ini sebelumnya dikenal sebagai Dana Insentif Daerah (DID). Penerimaan ini merupakan hasil dari keberhasilan Pemkab Madina dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama dua tahun berturut-turut serta pemenuhan beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, mengonfirmasi penerimaan AIF tersebut. Dengan alokasi ini, rumor yang sempat beredar bahwa Madina tidak akan menerima DID karena laporan stunting yang tidak lengkap dapat dibantah.

“Sudah terkonfirmasi, kita menerima lebih dari Rp17 miliar,” kata Atika di Panyabungan, Senin (2/9/2024).

Atika menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran pemerintah daerah atas capaian ini. Pemkab Madina berhasil dalam tiga kategori penilaian, yaitu penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting, dan percepatan belanja daerah.

Atika juga mengungkapkan bahwa perolehan Rp17,17 miliar ini merupakan yang tertinggi di Sumatera Utara, menunjukkan dampak positif dari kerja keras Pemkab Madina yang tercermin dalam data.

BACA JUGA :  Pertama Kali Inflasi Sumut Tembus 2,06% Year on Year

“Insentif ini harus menjadi motivasi bagi kita semua untuk bekerja lebih maksimal. AIF ini, yang dulu disebut DID, adalah yang pertama kali diterima Madina. Ini prestasi bersama. Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat,” ujar Atika, yang juga merupakan alumni UNSW Australia.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Madina, Yas Adu Zakirin, menjelaskan bahwa perolehan opini WTP bukan satu-satunya syarat untuk menerima AIF.

“Benar, Pemkab Madina menerima lebih dari Rp17 miliar,” katanya. Hal ini, lanjut Yas, tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun 2024 untuk Penghargaan Kinerja Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat.

“Ada empat kategori kinerja yang dinilai, yaitu penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah,” tambahnya.

Dari keempat kategori tersebut, Pemkab Madina berhasil meraih tiga kategori, yaitu percepatan belanja daerah dalam pengelolaan keuangan, penghapusan kemiskinan ekstrem dalam pelayanan dasar, dan penurunan stunting dalam dukungan kebijakan nasional.

BACA JUGA :  Hadiri Workshop KaTa Kreatif di Taput, Sandiaga Uno Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Terus Berinovasi

Yas Adu juga membantah rumor yang menyebutkan bahwa Pemkab Madina tidak akan menerima insentif karena ketidaksiapan laporan penanganan stunting. “Justru kita menerima insentif ini berkat keberhasilan dalam penanganan stunting,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa daerah yang berhasil meraih opini WTP dari BPK, namun tidak menerima AIF tahun ini. “Ini membuktikan bahwa ada kategori lain yang harus dicapai,” pungkasnya. (ABN/DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *