Scroll untuk baca artikel
#
Medan

Pemko Medan Siap Sukseskan Pilkada Serentak 9 Desember Mendatang

×

Pemko Medan Siap Sukseskan Pilkada Serentak 9 Desember Mendatang

Sebarkan artikel ini
Pilkada
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menerima kunjungan silaturahmi Komisioner KPU dan Bawaslu. Dalam pertemuan itu Pemko Medan menyatakan siap mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang di Kota Medan.
Pilkada
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menerima kunjungan silaturahmi Komisioner KPU dan Bawaslu. Dalam pertemuan itu Pemko Medan menyatakan siap mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang di Kota Medan.

Asaberita.com – Medan – Pemko Medan siap mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Dukungan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi saat menerima kunjungan silaturahmi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Lobby Balai Kota Medan Jl Kapten Maulana Lubis No 2, Medan, Selasa (2/6/2020).

Dalam pertemuan yang penuh keakraban namun tetap mengedepankan Protokoler Kesehatan ini, membahas pelaksanaan tahapan Pilkada yang akan dimulai 15 Juni 2020 nanti.

Akhyar yang didampingi Asisten Umum Renward Parapat, Kepala Kesbangpol, Sulaiman Harahap, Kepala BPBD Arjuna Sembiring dan Kadis Pertanian dan Kelautan, Ikhsar Marbun mengungkapkan siap bersama KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas di Tahapan Pilkada.

BACA JUGA :  Apresiasi Untuk Timsel Zona III Bawaslu Sumut Loloskan Disabilitas

“Pada dasarnya, Kami (Pemko Medan) siap mendukung untuk menyukseskan Pilkada Kota Medan Tahun 2020, tentunya dengan Protokol kesehatan yang ketat”.

“Perlu kita bangun kultur baru kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Begitu juga dengan pelaksanaan Pilkada nantinya, karena kita masih belum tahu apakah kondisi pandemi ini akan berlangsung sampai kapan,” ungkap Akhyar.

Dijelaskan Plt Wali Kota Medan, terkait dengan Aturan Penanganan Covid-19, KPU dan Bawaslu dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan.

Artinya ketika menjalankan tugas KPU dan Bawaslu harus memperhatikan protokoler kesehatan, diantaranya menjaga jarak dan mengenakan masker. (rel/has)

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  BMM Sumut: Generasi Millenial Masjid Harus ikut Berperan Aktif dalam Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *