Asaberita.com – Medan – Pemprov Sumut siapkan anggaran Rp500 miliar tangani virus Corona di Sumut. Dana tersebut diambil atau refocusing dari anggaran dinas-dinas yang ada.
“Pemprov Sumut siapkan anggaran Rp500 miliar tangani virus Corona di Sumut. Anggaran itu dari penghematan masing-masing OPD, seperti dari belanja makan, minum, rapat-rapat, perjalanan dinas, termasuk dari kegiatan yang mengumpulkan massa”.
Demikian dikatakan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael P Sinaga, Kamis (2/4/2020).
Disebutkannya, uang Rp500 miliar hasil penghematan anggaran itu dikumpul dan dimasukkan ke belanja tidak terduga.
Dia mengatakan, refocusing anggaran dari dinas-dinas yang ada di Sumut untuk penanganan corona merupakan perintah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Ismael juga mengatakan, Gubsu Edy juga sudah menyurati bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan refocusing anggaran demi menangani virus corona.
“Tentu kemudian salah satu yang direkomendasikan ke pemerintah kabupaten/Kota itu diharapkan bisa menangani dampak sosial ekonomi dari mewabahnya Covid-19,” ujarnya.
Ismael menyebut Gugus Tugas Covid-19 Sumut akan membuat rencana kebutuhan belanja untuk penanganan Corona. Dia menyebut Pemprov Sumut juga meminta pendampingan BPKP dalam penggunaan dana tersebut.
“Dibuat rencana kebutuhan belanjanya oleh unit-unit dalam Gugus Tugas. Itulah nanti akan diajukan ke BPKAD melalui OPD teknis yang secara fungsional membidangi. Jika dia terkait kesehatan, maka Dinas Kesehatan yang mengajukan. Itu teknis,” tuturnya.
Jumlah yang disiapkan ini naik dibanding pernyataan Gubsu Edy pada Senin (16/3). Saat itu, Edy mengatakan ada anggaran Rp18 miliar yang siap digunakan untuk penanganan virus corona.
“Biaya yang kita gunakan biaya tidak terduga. Biaya tidak terduganya Sumut Rp30 M. Rp12 M-nya sudah dipakai di Labura (Labuhanbatu Utara) dan Tapteng.
Tinggal Rp18 M, kalau nanti tidak cukup, nanti kita gunakan di PAPBD yang akan datang,” ucap Edy, Senin (16/3) lalu. (dtc/has)
- Ahmad Zarnawi Dilaporkan ke Bawaslu Padanglawas Terkait Surat Perjanjian dengan Masyarakat - Oktober 4, 2024
- Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidana Umum dari 122 Perkara - Oktober 4, 2024
- Blok Sumut Ungkap SK Aulia Rahman Sebagai Pj. Walikota Medan Tidak Diteken Pejabat Kemendagri - Oktober 4, 2024