
Asaberita.com, Nias Selatan – Janda lima anak di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Erlina Zebua, divonis 14 hari penjara. Erlina dinyatakan bersalah telah menganiaya tetangganya. Begini perjalanan kasus Erlina dari awal hingga divonis.
Kasus Erlina itu mencuat ke publik usai video kelima anaknya menangis histeris viral di media sosial. Anak dari Erlina itu menangis karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan melakukan penahanan terhadap Erlina.
Pada video viral itu, terlihat lima orang anak sedang berada di depan sebuah rumah. Ada tiga orang perempuan dan dua laki-laki yang tampak masih anak di bawah umur. Mereka duduk sambil menangis histeris.
Pada video lain, seorang anak perempuan mengaku dirinya adalah anak sulung dari Erlina Zebua. “Saya dan adik saya empat orang lagi tidak ada yang menolong, hanya ibu kami harapan kami. Bapak saya meninggal lima tahun lalu, mamaku janda miskin, tidak ada yang menolong kami. Tolong kami,” ujarnya sambil menangis.
Erlina Jadi Tersangka Penganiayaan
Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur menyebut Erlina Zebua dilaporkan oleh tetangganya atas dugaan penganiayaan pada September 2022 lalu. Selang beberapa waktu, Erlina Zebua ditetapkan menjadi tersangka.
Lalu, berkas perkara penganiayaan itu diserahkan ke Kejari Nias Selatan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Setelah lengkap, penyidik melimpahkan Erlina Zebua ke Kejari Nisel pada 9 Mei 2023. Setelah itu, Kejari menahan Erlina Zebua.
“Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan dalam perkara ini terhadap Erlina Zebua. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU,” kata Bripda Aydi, Senin (22/5/2023).
Bripda Aydi mengaku kasus itu merupakan peristiwa saling lapor. Erlina Zebua melaporkan tetangganya atas dugaan penyerobotan tanah, sementara tetangganya melaporkan Erlina atas dugaan penganiayaan.
Berawal dari Kasus Penyerobotan Tanah
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian menyebut kasus penganiayaan itu dipicu penyerobotan tanah yang diduga dilakukan tetangga Erlina, Fanorotodo Laia, di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandyara, Kabupaten Nias Selatan.
Kasus penyerobotan tanah ini pun telah dilaporkan Erlina Zebua ke Polres Nias Selatan pada Agustus 2022 lalu.
“Perkaranya begini, awalnya ia (Erlina) melaporkan penyerobotan tanah, karena terlapor (Fanorotodo) membangun fondasi di tanah pelapor,” kata AKP Freddy.
Lalu, pada 21 September 2022, Erlina Zebua melihat anak dari Fanorotodo sedang duduk di dekat rumahnya. Sontak ia pun menanyakan alasan ayahnya membangun fondasi di tanah miliknya. Saat itu, Erlina meminta agar fondasi tersebut segera dibongkar.
Namun, anak dari Fanorotodo menjawab dengan mengatakan bahwa yang membangun fondasi itu adalah ayahnya, bukan dirinya, sehingga, anak tersebut meminta Erlina untuk menyampaikan hal tersebut kepada ayahnya.
“Terjadilah cekcok mulut,” ujarnya.
Setelah itu, Erlina pergi menuju rumahnya untuk mengambil sebuah pisau. Ia lalu mengejar anak dari Fanorotodo dan mengayunkan pisau ke arah korban hingga mengenai bagian tangan dan punggung.
Erlina Tidak Pernah Ditahan Polisi
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Nias Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Erlina sebagai tersangka.
AKP Freddy menegaskan bahwa sejak penetapan tersangka itu pihaknya tidak pernah menahan Erlina. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan karena Erlina memiliki lima orang anak yang masih kecil.
Freddy mengaku pihaknya sudah empat kali memediasi kasus tersebut. Namun, mediasi itu tidak menemui titik temu.
“Kami sudah coba mediasi sebanyak empat kali supaya diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak berhasil,” ujarnya.
Laporan Penyerobotan Tanah Masih Diselidiki
Sementara terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Erlina Zebua, Freddy menyebut pihaknya masih menyelidikinya. Penyidik mengalami kendala karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum melakukan pengukuran atas tanah sengketa itu.
“Proses laporan soal lahan masih berjalan. Kendalanya di BPN, kami minta pengukuran ulang untuk memastikan objek perkara penyerobotan. Sampai sekarang belum dilaksanakan ukur ulang oleh pihak BPN,” jelasnya.
Polisi Ajukan Penangguhan Penahanan
Setelah video itu viral, Polres Nias Selatan lalu mengajukan penangguhan penahanan Erlina Zebua. Bahkan, Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Nainggolan bersedia menjadi jaminan penangguhan itu.
“Saya selaku Kapolres Nisel siap menjadi penjamin agar (penahanan) terdakwa EZ (Erlina) bisa ditangguhkan,” kata AKBP Reinhard.
Alasan Kejari Tahan Erlina
Kejari Nias Selatan menahan Erlina Zebua usai penyidik Polres Nias Selatan menyerahkan Erlina dan berkas perkara penganiayaan itu. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari, yakni pada 9-28 Mei 2023 di Lapas Kelas III Teluk Dalam.
Hironimus mengaku pihaknya mengetahui bahwa sebelumnya Erlina memang tidak ditahan oleh Porles Nias Selatan atas kasus itu. Namun, ia menyebut ada beberapa pertimbangan, sehingga pihaknya memutuskan untuk menahan Erlina.
“Penahanan yang kita lakukan dengan pertimbangan, pertama adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHAP. Itu alasan normatifnya,” ujarnya.
Ia memerinci salah satu hal yang menunjukkan tidak kooperatifnya Erlina karena pisau yang digunakannya untuk menusuk korban belum juga ditemukan. Kejaksaan menduga Erlina sengaja menyembunyikan pisau tersebut.
“Bahwa selama proses penyidikan itu, terdakwa tidak bersikap kooperatif secara khusus menyerahkan hal barang bukti berupa satu pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal inilah yang menimbulkan kesan bahwa terdakwa ini berusaha untuk menyembunyikan barang bukti tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Hironimus mengatakan setelah penyerahan ke kejaksaan itu, keluarga Erlina tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihaknya. Tak hanya itu, pihaknya juga tidak menemukan orang yang dapat menjamin jika Erlina tidak akan melarikan diri jika tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.
Berkas Kasus Erlina Diserahkan ke Pengadilan
Hironimus mengatakan berkas perkara itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Penyerahan itu dilakukan pada 10 Mei 2023, sehari setelah penyidik polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.
“Tanggal 10 Mei, berkas perkara ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli,” ujarnya.
Erlina dan Korban Berdamai
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Erlina Zebua kepada tetangganya itu pun berakhir damai. Korban yang juga merupakan pelapor di kasus ini sudah memaafkan Erlina.
“Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Selasa (23/5).
Yos menyebut proses perdamaian ini dibantu oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kajati Sumut, Idianto. Dengan adanya perdamaian ini, korban tidak akan mempersoalkan jika Erlina dihukum ringan.
“Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun. Kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya,” sebutnya.
Setelah perdamaian itu, penahanan terhadap Erlina Zebua ditangguhkan. Ia tidak lagi ditahan dan sudah pulang ke rumahnya.
Erlina Divonis 14 Hari Penjara
Kasus penganiayaan yang dilakukan Erlina bergulir di persidangan. Atas kasus itu, Erlina divonis 14 hari penjara.
Vonis terhadap Erlina Zebua itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao. Ia mengaku sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Jumat (26/5).
“Iya, hari Jumat (divonis). Vonis 14 hari (penjara),” kata Hironimus saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (27/5).
Hironimus mengatakan putusan yang diberikan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa. Hakim menjerat Erlina dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menyebut sidang tuntutan itu digelar pada Kamis (25/5), sehari sebelum sidang putusan dilakukan. Saat itu, sidang digabung dengan agenda pembaca dakwaan, pemeriksaan saksi hingga pembacaan tuntutan.
“Putusan hakim tetap sama dengan tuntutan JPU, 14 hari, pasalnya sama juga 351 Ayat 1 KUHPidana,” jelasnya.
Erlina Tidak Ditahan usai Vonis
Hironimus mengatakan vonis 14 hari penjara yang dijatuhkan oleh hakim dikurangi masa tahanan yang telah dilalui Erlina Zebua. Dengan begitu, setelah putusan itu, Erlina tidak lagi menjalani masa tahanan.
Sebab, Erlina telah ditahan selama 14 hari setelah penyidik menyerahkan Erlina dan berkas perkara penganiayaan itu ke kejaksaan pada 9 Mei 2023.
“Artinya ia tidak ditahan lagi, 14 hari itu dipotong dengan masa penahanan yang sudah dijalani. Artinya, ia ditahan selama ini kan sudah 14 hari. Jadi, ia tidak perlu lagi menjalani penahanan 14 hari ini karena sudah dijalani pas penahanan sementara,” kata Hironimus.
Persidangan Dipercepat
Hironimus mengaku sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Erlina Zebua itu memang sengaja dipercepat dan disingkat hanya menjadi dua hari. Keputusan itu diambil karena Erlina memiliki lima orang anak yang masih kecil.
“Satu sisi sudah tejadi perdamaian, si korban juga sudah kita hadirkan dan tidak merasa keberatan kalau (terdakwa) dituntut ringan. Kedua, terdakwa juga mempunyai tanggungan anak yang masih membutuhkan kehadirannya. Itu menjadi pertimbangan, makanya sidangnya dipersingkat dan dipercepat, tuntutannya juga diringankan,” pungkasnya. (asa/dtks)