Asaberita.com, Medan – Dalam upaya penataan kawasan hutan yang lebih terstruktur dan terkelola dengan baik, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah I Medan mengadakan Rapat Pembahasan dan Coaching Clinic. Acara ini digelar di Hotel Grand City Hall Medan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten, serta pemerintah daerah di enam kabupaten di Sumatera Utara.
Rapat yang berlangsung pada akhir Juli 2024 ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Kabupaten yang menjadi fokus kegiatan ini meliputi Serdang Bedagai, Asahan, Simalungun, Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, dan Labuhan Batu Selatan.
Sinergi Antar Instansi
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Camat dan Kepala Desa/Lurah dari wilayah-wilayah yang menjadi lokasi kegiatan. Dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Dra. Sri Mekar Yudiati hadir sebagai narasumber, memberikan paparan mengenai pentingnya koordinasi dan sinergi antar instansi untuk menyukseskan kegiatan ini.
“Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi ini sangat penting dalam rangka penataan kawasan hutan yang lebih baik. Dengan adanya kerja sama yang solid antara semua pihak, kita dapat memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan,” ujar Dra. Sri Mekar Yudiati.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada tahap inventarisasi dan verifikasi yang berlangsung pada bulan Agustus. Langkah selanjutnya yang sangat dinantikan adalah penerbitan SK Biru Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). SK ini akan menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi redistribusi tanah, yang merupakan bagian dari program reforma agraria di Provinsi Sumatera Utara.
“Dengan adanya SK Biru TORA, kita dapat melanjutkan dengan proses sertifikasi redistribusi tanah. Ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan hak milik kepada masyarakat yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun,” tambah Dra. Sri Mekar Yudiati.
Manfaat Bagi Masyarakat dan Lingkungan
Penataan kawasan hutan melalui kegiatan ini memiliki dampak positif yang luas. Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui program reforma agraria. Selain itu, penataan kawasan hutan yang lebih baik akan berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
“Kita berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan sertifikat tanah, tetapi juga dapat memanfaatkan lahan tersebut secara produktif dan berkelanjutan,” kata salah satu Camat yang hadir dalam acara tersebut.
Seluruh pihak yang terlibat berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi ini merupakan langkah awal yang krusial untuk memastikan bahwa penataan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara berjalan sesuai dengan rencana.
“Kami akan terus berkoordinasi dan memastikan bahwa setiap tahap proses ini berjalan dengan transparan dan akuntabel. Harapannya, masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari program ini,” tutup Dra. Sri Mekar Yudiati.
Dengan adanya upaya kolaboratif ini, diharapkan penataan kawasan hutan di Sumatera Utara dapat berjalan dengan lebih baik, memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, serta mendukung keberlanjutan lingkungan di masa depan. (red/bs)
- Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Binjai Kerahkan 108 Personel dalam Patroli Gabungan - Oktober 6, 2024
- LKBH AMPI Deliserdang Resmi Dilantik, Tegaskan Dukungan untuk Asri Ludin Tambunan - Oktober 6, 2024
- Pjs Bupati Toba Ajak PPTSB Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah dan Pilkada - Oktober 6, 2024