
Asaberita.com, Medan – Puluhan massa petani, ahli waris dan warga masyarakat Desa Bangun Rejo, Deliserdang, didampingi Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (ALMISBUN), menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Deliserdang dan Kantor Direksi PTPN II Tanjungmorawa, Rabu (31/5).
Dalam aksi ini, massa mendesak pihak PTPN II untuk menghentikan pemberendelan lahan petani di Kebun Limau Mungkur yang masih disengketakan. Massa juga menyesalkan sikap Bupati Deliserdang dan Direksi PTPN 2 yang tidak mau menampung aspirasi rakyat.
Massa petani menuding Bupati Deliserdang dan Direksi PTPN II tidak demokratif dan aspiratif, bahkan diduga bekerjasama dengan mafia tanah.
“Kami datang ke Kantor Bupati Deliserdang ini untuk meminta perlindungan sekaligus berharap kepada Bupati agar menyurati Direksi PTPN II untuk menunda rencana okuvasi atau pemberendelan lahan milik para petani di areal PTPN II Kebun Limau Mungkur, Kecamatan Tanjungmorawa,” teriak Johan Merdeka selaku Kordinator Aksi.
Johan Merdeka mengatakan, massa yang terdiri dari para petani, ahli waris, serta warga masyarakat Desa Bangun Rejo dan sekitarnya yang mempunyai Hak Atas Tanah Objek Landrefrom Tahun 1968 dan Tahun 1984, didampingi ALMISBUN, datang untuk menuntut hak dan meminta keadilan kepada pemerintah.
“Aksi ini juga sebagai bentuk protes massa atas sikap dan rencana pihak PTPN II Kebun Limau Mungkur Kecamatan Tanjung Morawa, yang akan memberendel lahan pertanian milik petani dengan dalih pembersihan lahan, mendirikan Posko, dengan menurunkan aparat TNI/Polri serta mendirikan papan plang dan lain sebagainya,” ujar Johan.
Dikatakannya, lahan objek Landrefrom tersebut sudah 20 tahun diusahai oleh para petani dengan bercocok tanam, yakni sejak 1997 hingga sekarang.
“Sebelumnya, sejak 1978 lahan tersebut dikuasai oleh pihak PTPN II Kebun Limau Mungkur dengan cara merampas. Padahal, tanah objek Landrefrom yang dimiliki para petani berdasarkan SK Gubernur No. SK. 2/HM/LR/1968 seluas 321 Ha, diusahai oleh 168 orang terletak di Desa Lau Barus. Dan kami menduga PTPN II telah bekerjasama dengan mafia tanah untuk merampas tanah itu dari petani,” ujar Johan Merdeka didampingi Indra Mingka dan pengurus ALMISBUN serta para petani.
Oleh sebab itu, timpal Indra Mingka, para petani, warga desa dan ALMISBUN memohon perlindungan kepada Bupati Deliserdang dan meminta Bupati untuk menghentikan rencana PTPN II Kebun Limau Mungkur memberendel lahan usaha petani dengan dalih pembersihan.
“Kami mengharapkan Bupati Deliserdang mendudukkan kembali hak-hak kepemilikan lahan/tanah objek landrefrom tahun 1968 dan tahun 1984. Namun apa yang kami dapat, Pak Bupati tidak mau menemui warganya, tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakatnya sendiri,” sebut Indra Mingka.
Karena Bupati Deliserdang tak kunjung menerima aspirasi massa setelah beberapa waktu mereka menggelar aksi unjuk rasa, massa pun kemudian beranjak dari Kantor Bupati di Lubukpakam menuju Kantor Direksi PTPN II Tanjungmorawa.
Kepada wartawan, Indra Mingka menjelaskan, warga desa dan petani mengusai lahan yang berada diatas tanah/lahan Objek Landrefrom sesuai SK
Gubernur No. 592.1-138/DS/XII/1984, tanggal 28 Desember 1984, seluas 52,4752 Ha berjumlah 53 orang, dan sekarang lahan ini terletak di wilayah adiministratif Desa Bangun Rejo dan sekitarnya Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang yang sudah dikuasai warga untuk bercocok tanam, sedangkan lahan seluas 265
Ha yang juga merupakan lahan Objek Landrefom, masih dikuasai oleh pihak PTPN II Kebun Limau Mungkur yang berada di Desa Lau Barus Baru dan
sekitarnya.
Para petani, ahli waris dan petani lainnya yang diberi hak atas tanah landrefrom tidak pernah menggantirugikan atau menjual tanah mereka kepada pihak PTPN II. (red/wi)
- Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Sumut Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba – Juli 2, 2025
- AMPU dan Praktisi Hukum Kecam Dugaan Korupsi Kepala Dinas PUPR Sumut, Dukung Komitmen Gubernur Bobby untuk Transparansi – Juli 2, 2025
- Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Wali Kota Binjai Apresiasi Dedikasi Polri – Juli 2, 2025