Asaberita.com, Medan – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Padang Lawas (Palas), mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut praktik pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan Pj. Bupati Palas Ardan Noor terhadap para kepala desa yang baru dikukuhkan dan kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang.
Desakan tersebut disampaikan Ketua ABPEDNAS Palas Ahmad Rizky Hasibuan, Senin (26/8/2024).
Ahmad Rizky yang sedang berada di Jakarta, melalui telepon selular menjelaskan, dugaan pungli itu dilakukan Pj Bupati Palas bekerjasama dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Faisal A Siregar.
Sebagai Ketua ABPEDNAS Palas, Ahmad Rizky mengaku sangat mengetahui praktik pungli yang diduga dilakukan Pj. Bupati Palas Ardan Noor bersama Kadis PMD Faisal A Siregar tersebut. Para Kepala Desa yang baru dikukuhkan dan yang masa jabatannya diperpanjang itu, dipungli sebesar Rp 2 juta setiap kepala desa.
Sehingga bila ditotal, Pj Bupati dan Kadis PMD berhasil mengaut uang sebanyak Rp 500 juta. “Kami berharap Kejaksaan Agung segera mengusut tuntas praktik pungli tersebut,” kata Ahmad Rizky.
Kepada Kejaksaan Agung, ia berharap agar kolaborasi jahat tersebut, tidak dibiarkan.
Untuk mendorong pengusutan kasus pungli itu, Ahmad Rizky juga mengaku akan menggelar aksi unjuk rasa di KPK di Jakarta.
- Berkat KUR BRI Pelaku UMKM di Kabanjahe Ini Kini Punya Usaha Laundry dan Terus Berkembang – November 19, 2025
- Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Sambut HUT Kemenimipas Ke-1 – November 19, 2025
- Jalani Sidang Perdana, Topan Ginting Didakwa Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar – November 19, 2025











