Jakarta – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kini resmi dimulai dengan dibukanya pendaftaran calon kepala daerah pada hari ini. Gelaran Pilkada ini semakin mendekatkan kita pada momen penting dalam kontestasi politik tingkat daerah yang akan menentukan kepemimpinan di berbagai wilayah.
Berdasarkan peraturan terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, proses pendaftaran akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Setiap pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada tahun ini diharapkan segera mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi lebih lanjut.
Setelah tahap pendaftaran, KPU di tiap daerah akan melakukan verifikasi terhadap syarat-syarat calon. Proses verifikasi ini berlangsung mulai dari 27 Agustus hingga 21 September 2024, dengan tujuan memastikan bahwa seluruh calon yang terdaftar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Penetapan pasangan calon resmi akan diumumkan oleh KPU pada 22 September 2024. Setelah penetapan, masa kampanye bagi pasangan calon akan dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Puncak dari proses ini adalah pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
KPU Pedomani Putusan MK dalam Pilkada 2024
Pilkada tahun ini juga menjadi sorotan nasional dengan berbagai dinamika politik yang terjadi, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membawa perubahan signifikan pada aturan Pilkada. MK telah mengeluarkan putusan yang mengatur ambang batas pencalonan dan syarat usia bagi calon kepala daerah.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan keleluasaan bagi partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa tergantung pada perolehan kursi di DPRD, tetapi berdasarkan persentase suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah. Selain itu, putusan MK Nomor 70/PUU-XXI/2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus minimal 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU.
Keputusan MK ini sempat memicu polemik di kalangan legislatif, yang ditandai dengan upaya DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada, meskipun akhirnya upaya tersebut dihentikan setelah gelombang protes dari publik. DPR pun membatalkan rencana revisi UU Pilkada pada 23 Agustus 2024.
Menanggapi situasi ini, KPU bersama Komisi II DPR kemudian melakukan rapat finalisasi pada 25 Agustus 2024 untuk menetapkan Peraturan KPU (PKPU) yang akan mengakomodasi putusan MK tersebut. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU akan mengikuti putusan MK secara penuh dalam seluruh proses Pilkada, termasuk saat menetapkan pasangan calon kepala daerah.
“Kami pastikan bahwa pada tanggal 27-29 Agustus ini, seluruh proses akan mematuhi putusan MK. KPU akan terus memantau dan memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8) lalu, seperti dikutip dari detik.com.
Dengan komitmen ini, KPU memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024, mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon, akan berjalan sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK, menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah. (ABN)
- Garda Indonesia Satu Desak Kejaksaan Agung Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara - Oktober 6, 2024
- Bersama Presiden Jokowi, Menteri AHY Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-79 di Monas - Oktober 6, 2024
- Pjs Bupati Toba Dukung Tim Pesparawi Toba untuk Berlaga di Ajang Nasional 2025 - Oktober 5, 2024