Asaberita.com-Labuhanbatu — Personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan uang Rp 40 juta dari dalam amplop coklat, dan cek tertuliskan Rp 1.445.000.000.
Uang dan cek tersebut diamankan sekaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga ASN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu, di Cafe Millenial Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (2/3/2020) siang.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya OTT ini. “Ya memang benar,” kata dia lewat telepon seluler kepada wartawan, Senin (02/03/2020) petang.
Dijelaskan, pada kasus tersebut, pihaknya mengamankan tiga oknum PNS Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu. Dari ketiganya yaitu, Faisal Purba selaku Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu, Zefri Hamsyah merupakan PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu (selaku penerima) dan Kurnia Ananda, berperan supir yang mengantarkan penerima.
“Jadi kalau Kadisnya yang memerintahkan Zefri dan Kurnia, untuk mengambil uang di lokasi penangkapan,” terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, ketiganya diduga melanggar tindak pidana korupsi terkait pungli, untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu TA. 2019.
“Iya masih kita periksa dulu, sabar ya,” tuturnya.
Adapun dalam kasus OTT tersebut, pihaknya telah mengamankan uang sebesar Rp 40 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat, yang bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta dan cek yang bertuliskan Rp.1.445.000.000. (kmc/has)
- Pengidap Kanker Payudara di Tapsel Butuh Bantuan Dermawan - Desember 6, 2024
- Kadis Kominfo Sumut Terima Penghargaan sebagai Mitra Kerja PKK - Desember 6, 2024
- Tragis, Lapangan Gang Pantai Kampung Lalang Medan Nyaris Hilang Akibat Abrasi Pascabanjir - Desember 6, 2024