BALIGE – Antonius Simanjuntak (70) menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Polres Toba dalam menanggapi laporan terkait kasus penyerobotan tanah miliknya di Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, yakni BS (Kepala Desa Paindoan), NE (pembeli tanah), dan RS (penjual tanah), yang diduga melakukan aktivitas ilegal di atas tanah bersertifikat milik Antonius dan Manokkar Simanjuntak.
“Polres Toba bertindak cepat dan responsif dalam menangani laporan ini. Langkah mereka sangat penting untuk mencegah mafia tanah bertindak semena-mena di Kabupaten Toba,” ujar Antonius pada Senin, 20 Januari 2025.
Unit Reskrim Polres Toba telah melakukan pengecekan lapangan di lokasi tanah yang disengketakan pada hari yang sama. Langkah ini menjadi bagian dari penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh para pihak yang terlibat.
Antonius juga menyoroti sikap Kepala Desa Paindoan yang diduga melegalkan proses jual beli tanah dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN RI). Ia menyayangkan tindakan tersebut, yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa.
“Saya berharap Polres Toba segera menetapkan tersangka dan mengambil langkah hukum tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, termasuk pihak-pihak yang mendukung penyerobotan tanah ini,” tambah Antonius.
Kasus penyerobotan tanah ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan aparat desa dan potensi pelanggaran hukum yang merugikan pemilik tanah sah. Dengan penanganan cepat oleh Polres Toba, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang.
(ABN/Rizky Z)