PPP Wanti-wanti MK Jika Putuskan Coblos Partai Ganggu Proses Pemilu

PPP Wanti-wanti MK
Plt Ketum PPP Mardiono
PPP Wanti-wanti MK
Plt Ketum PPP Mardiono

Asaberita.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) besok akan mengumumkan hasil putusan terkait sistem pemilu. Plt Ketum PPP Mardiono berharap agar MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi coblos gambar partai di tengah jalannya tahapan Pemilu 2024.

“Ya karena ini kan proses tahapan pemilu sudah berjalan ya. Tentu PPP mengharapkan MK dapat melihat dinamika yang terjadi apabila terjadi perubahan di tengah-tengah di mana tahapan pemilu itu sudah berjalan,” ujar Mardiono kepada wartawan, Rabu (14/6/2023), seperti dilansir dari detik.com.

Bacaan Lainnya

“Sehingga PPP berharap jika kemudian ada perubahan maka diberlakukannya itu bukan untuk pemilu saat ini tetapi untuk pemilu tahun 2029 yang akan datang. Harapan PPP seperti itu,” lanjutnya.

Mardiono mengatakan jika pun MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilu, dia berharap agar hal itu diberlakukan pada pemilu selanjutnya. Agar, katanya, tahapan Pemilu 2024 tak terganggu. Untuk itu PPP berharap agar sistem pemilu tak diubah.

BACA JUGA :  Rahudman Harahap Silaturahmi dengan Ratusan Ibu-Ibu di Medan Denai

“Ya karena tahapan pemilu sudah berjalan sehingga jikalau nanti MK ada keputusan yang lain tentu proses yang selama ini sudah kita jalankan ini akan sedikit terganggu, setiap partai politik bukan PPP saja sehingga PPP mengharapkan bisa diputus dengan sistem yang sama,” tuturnya.

“Tapi nanti pun kalau ada perubahan itu tidak diberlakukan pada saat ini tetapi masa Pemilu 2029 yang akan datang sehingga partai politik bisa mempersiapkan jauh-jauh hari untuk memberikan respons untuk menjalankan keputusan-keputusan yang diputuskan oleh MK,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Waketum PPP Arsul Sani, dia berharap agar sistem Pemilu 2024 tak diubah. Hal itu dikarenakan partai politik mendaftarkan daftar bacalegnya ke KPU beberapa waktu lalu.

“PPP berharap agar putusan MK tidak merubah sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024, karena memang tahapan pemilu telah dimulai jauh sebelum ada pengajuan uji materi tersebut, yakni partai-partai melakukan rekrutmen bacaleg dengan asumsi bahwa pemilu tetap akan berlangsung dengan sistem yang tidak berubah,” tuturnya.

BACA JUGA :  Penuh Keakraban, Rahudman Harahap Silaturahmi dengan Ratusan Masyarakat Medan Tembung

Jika pun sistem pemilu diubah, Arsul mengatakan lebih adil hal itu dilakukan di pemilu mendatang. Sebab baik parpol dan bacaleg telah mengetahui pemilu akan dilaksanakan dengan sistem coblos gambar partai.

“Ini akan lebih fair bagi baik parpol maupun para bacaleg yang mendaftar karena mereka dari awal akan sudah tahu sistem pemilunya bukan lagi proporsional terbuka,” katanya.

MK akan mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6/2023) besok.

“Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal MK yang dilansir website-nya, Senin (12/6). (dtc)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *