Asaberita.com, Medan — Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Prof Dr Binsar Gultom SH SE MH, membimbing para mahasiswa pascasarjana semester II, Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar peradilan semu, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5/2024) malam.
Sebelumnya, Prof Binsar Gultom tiba di bandara Kualanamu dari Jakarta, Binsar Gultom langsung berangkat ke PN Kelas IA Khusus Medan, tempat para mahasiswa pascasarjana menggelar peradilan semu tersebut.
Perkara yang digelar di dua ruangan sidang tersebut adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil dari perkara dari tindak pidana penipuan dan tindak pidana korupsi (tipikor), sebagaimana mata kuliah yang Ia ajarkan.
Menurut dosen pembimbing pascasarjana magister hukum USu itu, walau konteksnya peradilan semu, namun para mahasiswa pascasarjana semester II Fakultas Hukum USU tersebut tidak canggung menjalankan peran masing-masing. Sebagai majelis hakim, tim jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan berperan sebagai terdakwa.
“Mereka perlu mengaktualisasikan ilmu yang selama ini mereka pegang secara teori dan harus bisa dipraktikkan bila mereka nantinya menyelesaikan pendidikan S-2. Ada yang mungkin nantinya (mereka) berprofesi sebagai advokat, jaksa, polisi atau hakim. Dan mereka Saya lihat tidak begitu canggung lagi. Tidak jauh beda layaknya persidangan di pengadilan tingkat pertama,” kata hakim yang pernah menyidangkan perkara ‘kopi sianida’ itu.
Binsar Gultom yang pernah menyidangkan perkara Hak Asasi Manusia (HAM) berat di eks Timor Timur (Timtim) dan kerusuhan di Tanjung Priok tersebut mengaku bertanggung jawab sekaligus sebagai bentuk pengabdian untuk berbagi pengalaman dan ilmu pengetahuan di bidang hukum kepada para mahasiswa di mana dia mengajar.
Dalam kesempatan tersebut salah seorang mahasiswa pascasarjana magister hukum, M. Ilham Akbar Lemmy mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing, Prof Binsar Gultom yang bisa menjembatani mereka menggelar peradilan semu di PN Medan. Ucapan serupa juga disampaikan kepada Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo.
“Ketika S-1 kami melaksanakan praktek peradilan semu di kampus. Tapi kali ini kami langsung praktik di PN Medan. Sehingga marwah atau kesakralan pengadilan itu dapat kami rasakan. Itulah bentuk keseriusan kami dalam mengikuti praktek peradilan semu. Harapannya ke depan, kami lebih memiliki kesiapan untuk terjun langsung sebagai seorang hakim, jaksa dan penasehat hukum,” katanya.
Ucapan terima kasih serupa juga disampaikan mahasiswa lainnya, Darwis Harahap, Iwandi Agung Manalu dan Artanti Silitonga. Mereka juga memberikan apresiasinya kepada Prof Binsar Gultom yang telah memberikan bimbingan dan pembelajaran terkait praktik di persidangan.
“Sehingga nantinya, kami dapat menjadi mahasiswa lulusan yang profesional dalam ilmu pengetahuan hukum serta ahli dalam praktik di persidangan, semua ini berkat ketulusan Prof Binsar Gultom selaku dosen pembimbing kami yang telah ikhlas dan penuh tanggung jawab dalam mengajar dan mendidik kami,” pungkasnya.
- 64 Narapidana di Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan - November 7, 2024
- Tok! Hakim PT Medan Anulir Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada - November 7, 2024
- Akademisi Sumut Minta Hakim Agar Objektif dalam Perkara Sengketa Lahan PT Jaya Beton Indonesia - November 7, 2024