Scroll untuk baca artikel
#
BeritaMedanPeristiwa

PT ACK Lunasi Tunggakan BPHTB Sebesar Rp104,541 Miliar, Centre Point Mall Tetap Beroperasi

×

PT ACK Lunasi Tunggakan BPHTB Sebesar Rp104,541 Miliar, Centre Point Mall Tetap Beroperasi

Sebarkan artikel ini
PT ACK
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Medan, Sofyan. (Foto: Istimewa)

Asaberita.com, Medan – PT Arga Citra Kharisma (ACK), pengelola Centre Point Mall, berhasil melunasi sebagian besar tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp104,541 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sofyan, kepada wartawan di Kantor Bapeda di Jalan A.H. Nasution, Kamis (25/7/2024) sore.

Sofyan mengungkapkan bahwa pembayaran ini dilakukan oleh PT ACK dalam masa tenggang waktu pengosongan.

Dijelaskannya, pembayaran ini merupakan bagian dari total kewajiban BPHTB sebesar Rp211,89 miliar yang harus dilunasi oleh PT ACK. “Pembayaran dilakukan dalam dua termin, yakni pada bulan Mei dan Juli, masing-masing senilai Rp104,541 miliar,” jelasnya seperti dikutip dari Inewsmedan.id.

Tindakan pembayaran ini juga menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk mempertimbangkan pengoperasian kembali Centre Point Mall. Sofyan mengindikasikan bahwa meskipun BPHTB sudah dibayar, PT ACK masih memiliki kewajiban lainnya, termasuk retribusi dan izin yang belum terpenuhi.

BACA JUGA :  Unimed Dukung Fickleball Jadi Cabor Utama di PON dan Diminati Masyarakat Indonesia

“Kami akan melaporkan pembayaran ini kepada pimpinan, yaitu Pak wali kota, melalui Bapak Sekda. Kami juga menyarankan kepada PT ACK agar melakukan pembukaan spanduk atau segel melalui Satpol PP sebagai tanda penghormatan terhadap kewajiban yang mereka bayarkan,” ungkap Sofyan.

“Kami berharap PT ACK dapat segera menyelesaikan semua kewajibannya agar tidak mengganggu operasional mall yang menjadi salah satu pusat perbelanjaan utama di Medan,” tambahnya. Dalam kesempatan itu, Sofyan juga menunjukkan bukti pembayaran sebagai tanda komitmen PT ACK.

Di sisi lain, utang yang tersisa sebesar Rp39 miliar juga harus segera diselesaikan, terutama yang terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan izin mendirikan bangunan yang dimiliki. Kasus ini terus dipantau oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Medan.

BACA JUGA :  HUT RI Ke 76, PKB Medan Ajak Masyarakat Berdoa Agar Pandemi Berlalu

Dengan pelunasan sebagian utang ini, Centre Point Mall sementara waktu batal dirobohkan dan tetap beroperasi, meskipun kewajiban finansial lainnya masih harus diselesaikan oleh PT ACK. Langkah ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pengelola mall, para tenant serta pengunjung yang telah lama menanti kejelasan status mall tersebut.

Sofyan menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan pembayaran utang ini, dan berharap PT ACK menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan semua kewajibannya. (red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *