MEDAN — Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPNU Sumut), Sarwani Siagian, menyerukan kepada para pemuda dan pemudi di Sumatera Utara untuk mewaspadai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok tawaran kerja sebagai operator judi online di Kamboja dan Myanmar.
Maraknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumatera Utara yang menjadi korban penipuan lowongan kerja dan berakhir sebagai operator judi online di dua negara tersebut, menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat. Korban umumnya merupakan warga usia produktif, yakni 18 hingga 35 tahun, serta memiliki latar belakang pendidikan yang cukup baik.
“Mereka direkrut melalui penipuan online di media sosial, dengan iming-iming gaji tinggi serta fasilitas kerja yang menjanjikan. Namun kenyataannya, banyak dari mereka yang mengalami kekerasan, penyiksaan, bahkan ancaman jika tidak mencapai target yang ditetapkan perusahaan,” ujar Sarwani.
IPNU Sumut mencatat bahwa kasus TPPO semacam ini memberikan dampak yang luas—baik secara fisik, psikologis, maupun sosial—tidak hanya bagi korban, tetapi juga keluarga dan lingkungan tempat tinggal mereka. Oleh karena itu, Sarwani menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara serius oleh pemerintah.
Untuk itu, IPNU Sumut akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan bahaya TPPO, serta mendorong kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengawasan, penindakan hukum, dan perlindungan bagi warga negara Indonesia.
Di akhir pernyataannya, Sarwani menyampaikan harapannya agar pemerintah segera melakukan langkah diplomasi khusus dengan pihak Kamboja dan Myanmar, serta memperketat pengawasan keluar-masuk WNI ke negara-negara tersebut. “Perlu diingat bahwa Kamboja dan Myanmar bukan negara tujuan resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia. Ini harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.
(ABN/Rizky Zulianda)