Ratusan Driver Ojol Demo di DPRD Sumut Tolak Penghapusan Ojol

Ratusan driver ojol berunjuk rasa di DPRD Sumut menolak revisi UU LLAJ yang akan menghapus roda dua sebagai angkutan.umum

Asaberita.com-Medan — Ratusan driver ojek online (ojol) dari komunitas Grab dan Gojek yang tergabung dalam Aliansi Driver Ojol Nasional, berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (28/2/2020), menolak dihapuskannya ojol.

Para driver ojol ini menolak usulan Komisi V DPR RI untuk melakukan revisi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana kendaraan roda dua (sepeda motor) tidak lagi dapat dijadikan sebagai angkutan umum untuk mengangkut penumpang. Dengan demikian maka ojol pun akan dihapuskan.

Bacaan Lainnya

Dengan membentangkan sejumlah spanduk dan poster, pimpinan aksi menyampaikan orasi bahwa kehadiran ojek online telah membantu perekonomian masyarakat dan membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran.

“Puluhan bahkan ratusan ribu masyarakat Indonesia kini bekerja sebagai driver ojol. Dari ojol kami bisa menghidupi keluarga, karena pemerintah gagal dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi seluruh masyarakatnya. Dan bila sepeda motor tidak lagi dapat digunakan untuk mencari penumpang, maka ratusan ribu driver ojol akan menjadi pengangguran,” ujar Gusman, orator pengunjuk rasa dari atas mobil komando.

BACA JUGA :  LPA dan Polda Sumut Jalin Kerjasama Perlindungan Anak

”Roda dua jangan dihapus karena kami tidak memiliki roda empat(mobil). Kami tidak cari kaya tapi hanya untuk cati hidup,” teriaknya yang disambut teriakan pengunjuk rasa lainnya.

Aksi para driver ojol ini pun membuat arus lalu lintas di seputaran lapangan Bentebg Medan menjadi macet, karena pengunjuk rasa menutup akses kendaraan di Jalan Imam Bonjol.

Pengunjuk rasa membubarkan diri sekira pukul 11.30 WIB setelah seorang anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan menemui mereka dan.berjanji akan menyampaikan aspirasi pengunjuk rasa ke pimpinan dewan untuk kemudian menyampaikannya ke pemerintah di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Komisi V DPR RI berencana untuk tidak menetapkan sepeda motor menjadi alat transportasi umum. Keputusan itu muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

BACA JUGA :  Harlah Pancasila, Rapidin Simbolon Minta Kader Jadi Tauladan Pengamalan Pancasila

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, mengatakan, revisi UU LLAJ masih dalam pembahasan nota akademik. Namun sebagian besar anggota Komisi V menyetujui gagasan tersebut.

“Sebagian besar fraksi setuju kendaraan roda dua tidak jadi transportasi umum,” kata Nurhayati, Rabu (19/2/2020).

Ia mengatakan, keputusan ini didasarkan pada faktor keselamatan. Disebutkannya, hanya di Indonesia kendaraan roda dua seperti sepeda motor dilegalkan jadi transportasi umum.

Menurutnya, berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, sebanyak 73 persen kecelakaan lalu lintas di jalan melibatkan sepeda motor.

Meski nanti sepeda motor tidak diakui sebagai alat transportasi umum, Nurhayati mengklaim pengemudi ojek online tidak akan terganggu. Sepeda motor bisa dijadikan alat untuk mengantar barang. (has/cnn)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *