Rugikan Negara Rp100 Miliar, Mantan Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Jadi Tersangka

Kasipenkum
Kasipenkum Kejati Sumut Yos Gernold Tarigan.
Kasipenkum
Kasipenkum Kejati Sumut Yos Gernold Tarigan.

Asaberita.com, Medan – Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Simatera Utara (Dirut PT PSU), berinisial Ir. HC ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Informasi diperoleh, selain Ir. HC, Kejati Sumut juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni MSH, mantan Manajer Kebun PT PSU di Simpang Koje dan Sei Kari, dan DS mantan Manajer Kebun PT PSU di Simpang Gambir dan Kepala Pilot Project Pembangunan Kebun Simpang Koje di Kabupaten Mandailing Natal.

Bacaan Lainnya

Para tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2007 hingga tahun 2019, dengan nilai kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp56 miliar. Namun informasinya bahkan kerugian mencapai Rp100 miliar.

Menurut informasi yang diperoleh wartawan, penetapan ketiga tersangka telah dilakukan sejak tanggal 20 September 2021 lalu. Saat ini tengah dilakukan pendalaman berupa pemeriksaan saksi-saksi, atas tindak pidana korupsi tersebut di Kejati Sumut.

Penyidikan kasus korupsi ini, sudah dilakukan oleh Kejati Sumut sejak bulan Juli tahun 2020. Pada peringatan acara Hari Ulang Tahun Adhyaksa tahun 2020. Kajati Sumut Amir Yanto saat itu mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus korupsi di BUMD Provinsi Sumut, salah satunya adalah di PT PSU.

BACA JUGA :  Korban Penganiayaan Minta Tersangka Nazmi Kader Demokrat di Tahan di Rutan

Sebelumnya, pada akhir Juni 2021 lalu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penyitaan 626 hektar lahan PT PSU yang berada di Kabupaten Mandailing Natal.

Lahan ini merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi, yang dapat dikelola oleh PT PSU dan termasuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019.

Para tersangka dugaan kasus korupsi di PT PSU yaitu Ir HC adalah mantan Direktur Utama PT PSU. Sedangkan MSH pernah menjabat sebagai Manajer Kebun PT PSU di Simpang Koje dan Sei Kari. Terakhir DS pernah menjabat sebagai Manajer Kebun PT PSU di Simpang Gambir dan Kepala Pilot Project Pembangunan Kebun Simpang Koje.

Kasipenkum Kejati Sumut Yos Gernold Tarigan membenarkan status para tersangka. “Iya benar sudah tersangka dengan inisial HC, MSH dan DS,” kata Yos saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

BACA JUGA :  Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut

Lantas kenapa para tersangka belum ditahan? Yos Tarigan bilang bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan secara intens, dengan memanggil para saksi lain.

Sebab kata Yos menambahkan, kerugian pada kasus korupsi ini bisa mencapai Rp100 miliar.

“Benar memang ada tindak pidana korupsi di PT PSU atas nama tersangka inisial HC, MSH dan DS. Setelah dihitung ahli kita temukan kerugian hingga Rp100 miliar dan Rp56 miliar bagian dari kerugian tersebut. Saat ini penyidik masih memanggil saksi-saksi lain, dan nanti akan memanggil para tersangka. Nah, setelah itulah nanti baru kita menentukan sikap. Yang jelas surat resmi penetapan tersangka sudah disampaikan kepada para tersangka,” terang Yos Gernold Tarigan. (KM/red)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *