
Asaberita.com, Medan – Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Marhan Suhaidi, selaku penanggungjawab lapangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumut, menyebutkan bahwa dana sebesar Rp 2 miliar ke Eks Rektor UIN Sumut Prof Saidurrahman adalah pinjaman dan telah dikembalikan.
Hal itu disampaikan Marhan ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) gedung mangkrak UIN Sumut di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin sore (30/8/2021), yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata didampingi 2 hakim anggota.
Pada sidang ini, JPU juga menghadirkan dua orang terdakwa melalui zoom meeting yakni Mantan Rektor UIN Sumut Prof Saidurrahman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Joni Siswoyo selaku Dirut PT Multikarya Bisnis Perkasa.
Kepada Majelis Hakim di persidangan, Marhan menjelaskan bahwa pada bulan Desember 2018, Marudut Harahap dari UIN Sumut menghubungi dirinya dan meminta pinjaman sebesar Rp 2 miliar.
“Marudut menghubungi saya meminta pinjaman 2 miliar. Kata dia untuk keperluan Rektor Prof Saidurrahman. Permintaan pinjaman itu kemudian saya sampaikan ke Pak Joni selaku Dirut, dan Pak Joni menyanggupi memberi pinjaman sebesar 2 miliar, dengan perjanjian lisan akan dikembalikan pada Januari 2019,” kata Marhan.
Lebih lanjut Marhan menjelaskan, sekitar seminggu kemudian ia pun diminta oleh Joni Siswoyo untuk menjemput uang 2 miliar yang telah diambil Joni dari Kantor Pusat Bank Sumut untuk diserahkan ke Marudut di UIN Sumut.
“Setelah sampai di UIN Sumut saya menghubungi Marudut menanyakan kepada siapa uang saya serahkan. Marudut kemudian meminta saya untuk menyerahkannya ke Yusuf Ramadhan,” akunya.
Saat JPU Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison menanyakan ke Marhan setelah ke Yusuf Ramadhan uang itu kemudian diberikan kepada siapa, Marhan mengatakan tidak mengetahuinya lagi.
Demikian juga saat JPU mempertanyakan uang 2 miliar itu untuk keperluan apa serta adakah bukti penyerahannya, Marhan mengatakan ia tidak mengetahui untuk keperluan apa, dan ia juga mengatakan tidak ada bukti penyerahan uang itu.
Sementara, ketika hal ini juga dipertanyakan oleh Sofwan Tambunan selaku Penasehat Hukum (PH) Prof Saidurrahman apakah uang 2 miliar itu terkait pembangunan gedung kuliah terpadu, Marhan mengatakan tidak, uang itu merupakan pinjaman dan telah dikembalikan Prof Saidurrahman melalui stafnya.
“Uang 2 miliar itu pinjaman dan sudah dikembalikan melalui staf Prof Saidurrahman kepada saya sekitar bulan Maret 2019. Ada bukti pengembaliannya,” ujar Marhan.
Pernyataan Marhan ini senada dengan kesaksian Marudut dan Riski Angraini selaku Ketua Pokja yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan sepekan sebelumnya. Keduanya saat itu juga mengatakan bahwa uang Rp 2 miliar yang didakwakan JPU sebagai uang suap, adalah uang pinjaman dan sudah dikembalikan.
Berdasar informasi yang berhasil diperoleh wartawan, uang 2 miliar yang disebut-sebut di pengadilan, dipinjam dari Joni Siswoyo untuk keperluan pembelian lahan untuk perluasan gedung Ma’had di Tuntungan. Tetapi karena kemudian lahan yang ingin dibeli bermasalah, maka pembelian lahan itu tidak jadi dilakukan. Uang 2 miliar itu pun tidak terpakai dan dikembalikan kembali kepada Joni Siswoyo melalui Marhan Suhaidi.
Pada sidang ini, selain memeriksa Marhan Suhaidi sebagai saksi, JPU sebelumnya juga menghadirkan 5 (lima) orang saksi dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumut yang dalam proyek pembangunan gedung kuliah terpadu ini diminta pihak UIN Sumut untuk membantu sebagai tim pengelola teknis.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana kasus ini, JPU menyebut Prof Saidurrahman telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Joni Siswoyo untuk memuluskan PT Multikarya Bisnis Perkasa sebagai pemenang tender pengerjaan proyek pembangunan gedung kuliah terpadu yang akhirnya mangkrak dan merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar. (has)