MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan memberi peringatan keras kepada saksi dari PT Torganda dalam sidang perselisihan hubungan kerja, Kamis (30/4).
Hakim menegaskan, keterangan yang tidak sesuai fakta dapat berujung konsekuensi pidana.
Peringatan itu disampaikan dalam perkara Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn yang menguji status hubungan kerja para penggugat.
Ketegangan muncul saat kuasa hukum eks karyawan PT Torganda menyatakan keberatan atas penyumpahan saksi. Mereka menilai saksi masih berstatus karyawan aktif dan menerima gaji dari perusahaan, sehingga berpotensi tidak independen.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar dengan anggota Kasiaman Pasaribu dan Usaha Tarigan menegaskan, kejujuran di bawah sumpah jauh lebih penting daripada posisi atau jabatan.
“Saudara beri keterangan apa yang Saudara lihat, ketahui, dan alami. Tidak usah ditambah atau dikurangi. Jika ada bukti surat yang tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan,” tegas Sarma di ruang sidang.
Persidangan ini mengkaji status lima pekerja: Ranto Selamat, Asaiman Laia, Yatiria Lase, Idarua Hura, dan Edi Hura. Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menyatakan kelima pekerja tersebut mangkir dan telah dipanggil secara patut sebelum akhirnya diputus hubungan kerja.
Namun, dalam pemeriksaan saksi Kristina Sitorus, terungkap kejanggalan. Surat panggilan (SP) untuk para pekerja tidak diterima langsung oleh yang bersangkutan. Bahkan, untuk Ranto Selamat, surat tersebut ditandatangani oleh pihak lain.
“Tanda tangannya itu milik Ranto atau Antonius (ipar)?” tanya hakim.
Saksi mengakui tanda tangan tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga, bukan pekerja yang bersangkutan.
Majelis juga menyoroti istilah “lari malam” yang digunakan saksi untuk menggambarkan kepergian para pekerja dari perumahan perusahaan. Saksi menyebut mereka meninggalkan lokasi tanpa izin karena terlilit utang, hingga rumah mereka dijarah penagih.
Kejanggalan lain terungkap saat saksi mengakui upah para pekerja telah dihentikan sejak Januari 2023, meski di awal sidang mereka disebut masih berstatus karyawan tetap.
“Jangan sampai salah bicara, bisa berujung pidana. Beratnya sumpah ini bukan kepada majelis, tapi kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Sarma.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/5) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari kedua belah pihak. (ABN/dan)
- Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh PT Tor Ganda Gugat Pembatalan Perdamaian – April 30, 2026
- Hakim PHI Cecar Saksi Torganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK – April 30, 2026
- Sidang PHI PT Torganda, Hakim Ingatkan Saksi Soal Risiko Pidana – April 30, 2026











