MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mencecar saksi dari manajemen PT Torganda terkait dugaan kerancuan prosedur cuti dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dalam sidang perkara Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn, Kamis (30/4).
Majelis menyoroti ketidaksinkronan antara data perusahaan dengan fakta di lapangan, khususnya terkait alasan mangkir yang dijadikan dasar PHK.
Kejanggalan mencuat saat saksi Kristina Sitorus menjelaskan alasan PHK terhadap Ranto Selamat dan Asaiman Laia. Perusahaan menyebut keduanya mangkir, namun di saat bersamaan masih terdapat pembahasan mengenai hak cuti tahunan.
“Tadi Saudara bilang cuti apa? Cuti tahunan? Memang ada aturan cuti pulang kampung? Cuti tahunan itu 12 hari, kan?” tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, menguji konsistensi keterangan saksi.
Jawaban saksi yang dinilai berbelit langsung mendapat respons tegas dari majelis. Hakim Sarma Siregar bersama anggota Kasiaman Pasaribu dan Usaha Tarigan mengingatkan bahwa setiap keterangan di bawah sumpah akan diuji dengan bukti dokumen di persidangan.
“Saudara beri keterangan sesuai yang Saudara ketahui. Jika tidak sinkron dengan bukti surat, bisa kami perintahkan untuk ditahan. Salah bicara bisa pidana,” tegas hakim.
Fakta lain yang mengemuka, surat panggilan (SP) sebagai syarat formal PHK tidak diterima langsung oleh pekerja, melainkan ditandatangani oleh pihak lain. Hal ini memicu pertanyaan majelis terkait keabsahan prosedur tersebut dalam hukum ketenagakerjaan.
Polemik kian menguat ketika perusahaan tetap bersikukuh memproses PHK dengan alasan mangkir. Sementara saksi mengakui adanya komunikasi personal melalui telepon sebelum PHK dilakukan.
Untuk pekerja lain, perusahaan bahkan mengklaim telah menempelkan surat panggilan di pintu barak yang kosong. Pekerja disebut “lari malam” karena terlilit utang.
Namun, pengakuan saksi bahwa upah para pekerja telah dihentikan sejak Januari 2023 menjadi catatan penting bagi majelis dalam menilai apakah prosedur PHK telah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan internal perusahaan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/5) dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat. (ABN/dan)











