Asaberita.com, Medan – Empat pria pembuat minuman keras (miras) ilegal di Medan dituntut 2.5 tahun penjara. Jaksa menilai keempat pria pembuat miras ilegal yang berada di jalan Kapten Sumarsono, Medan, itu terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana memproduksi miras tanpa memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Adapun keempat terdakwa tersebut, yaitu Rojekki Rudi Harri Silaban Alias Jekki alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel.
Pada tuntutan jaksa, berdasarkan fakta persidangan perbuatan para terdakwa
telah melanggar Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),” kata Jaksa, Julita Rismayadi Purba, Selasa (20/8/24).
Selain itu, Jaksa juga menuntut keempat terdakwa untuk membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106.204.020 (Rp106 juta).
“Denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai 2 kali Rp106.204.020 dengan jumlah Rp212.404.040 (Rp212 juta),” sambung Julita.
Dengan ketentuan, lanjut Julita, apabila dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa akan disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan.
“Apabila (harta benda para terdakwa juga) tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” lanjutnya.
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp106 juta.
“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, serta para terdakwa belum pernah dihukum,” kata Julita.
Usia mendengarkan pembacaan tuntutan, para terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya (PH) mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim. Mendengar itu, Jaksa pun menyatakan tetap pada tuntutannya.
Setelah itu, Hakim menunda persidangan hingga Selasa (3/9/24) untuk agenda pembacaan putusan.
Diketahui, perkara ini bermula pada Kamis (25/4/24) bertempat di sebuah pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Timur.
Saat itu, petugas gabungan dari Bea Cukai Medan bersama Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pabrik MMEA tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 50 karton yang berada di dalam salah satu mobil dengan masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas.
Kemudian, petugas pun menemukan 1 unit mobil Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk pengoperasian produk minuman haram tersebut.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati bahan penolong serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Ada juga ditemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.
Saat diinterogasi, para terdakwa telah mengoperasikan pekerjaan tersebut sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi kurang lebih 12.000 botol miras ilegal.
- Jaksa Tetapkan Eks Pemain Timnas jadi Tersangka di Korupsi UINSU - Oktober 5, 2024
- Selundupkan Ganja, Napi Rutan Kelas I Medan Diadili - Oktober 3, 2024
- Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Lapas Medan Gelar MoU dengan YPAI dan Undang Anak Yatim Piatu - Oktober 3, 2024