Scroll untuk baca artikel
#
Hukum

Sidang Praperadilan Rosmaida Sitompul Dimulai dengan Pembacaan Permohonan

×

Sidang Praperadilan Rosmaida Sitompul Dimulai dengan Pembacaan Permohonan

Sebarkan artikel ini
Sidang Prapid Rosmaida Sitompul
Sidang Praperadilan Rosmaida Sitompul Dimulai dengan Pembacaan Permohonan

BINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B memulai sidang praperadilan yang diajukan oleh Rosmaida Sitompul, Rabu (25/9/2024), dengan agenda pertama berupa pembacaan permohonan. Penasihat hukum Rosmaida, Eka Putra Zakran, SH., MH., menjelaskan bahwa sidang ini akan berlangsung selama delapan hari, hingga putusan dibacakan.

“Hari ini telah dilakukan pembacaan permohonan praperadilan di PN Binjai atas nama klien kami, Rosmaida Sitompul. Besok diharapkan pihak termohon memberikan jawaban. Namun, Hakim menyayangkan ketidakhadiran pihak Kejari Binjai, terutama Kepala Seksi. Hakim juga menyatakan bahwa putusan akan dibacakan pada hari ketujuh, yang berarti pada hari kedelapan akan ada keputusan,” jelas Eka, yang akrab disapa Epza.

Epza menambahkan, sidang akan dilaksanakan setiap hari, dan bahkan memungkinkan untuk dua kali sidang sehari, pada pagi dan sore.

Dalam sidang ini, Epza berharap agar pihak Kejaksaan bertindak profesional dan objektif, sesuai dengan ketentuan undang-undang, tanpa mencari sensasi atau memaksakan kehendak.

“Sebagai penuntut, jika ada bukti yang cukup, silakan menuntut. Namun, jangan memaksakan kasus tanpa dasar yang kuat. Kami juga berharap hakim bertindak objektif, melihat fakta-fakta di persidangan, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun, sehingga permohonan kami dapat dikabulkan.”

BACA JUGA :  Disertifikatkan OTK, 50 Hektar Lahan Warga di Belawan Jadi Sengketa

Epza mengajukan beberapa tuntutan dalam praperadilan ini, di antaranya:

  1. Meminta hakim Prapid mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
  2. Menyatakan bahwa surat perintah penyidikan dari Kejari Binjai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Memerintahkan pihak termohon untuk menghentikan penyidikan karena tidak sesuai dengan prosedur.
  4. Menyatakan bahwa penetapan Rosmaida Sitompul sebagai tersangka tidak sah.
  5. Menyatakan bahwa pihak termohon tidak memiliki cukup bukti.
  6. Memerintahkan termohon untuk membebaskan Rosmaida dari tahanan.
  7. Memulihkan nama baik Rosmaida dan mengembalikan posisinya di masyarakat.

Kasus yang menyeret Rosmaida Sitompul, Direktur CV Gamma ’91 Consultant, ini terkait dugaan korupsi dalam proyek jasa konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai senilai Rp 713 juta. Dana tersebut digunakan untuk dua proyek, yakni Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAK) dan DAU Pendidikan, dengan kontrak tertanggal 8 Maret 2021. Proyek ini dikerjakan oleh Satria Prabowo dengan menggunakan CV Gamma ’91 Consultant.

Meskipun proyek tersebut telah selesai, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp 180 juta, yang membuat Kejari Binjai memanggil beberapa pihak, termasuk Rosmaida dan Satria Prabowo. Namun, menurut Epza, Rosmaida tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut karena tanggung jawab pekerjaan ada pada Satria Prabowo, berdasarkan perjanjian yang dibuat sebelum proyek dimulai.

BACA JUGA :  Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus

“Kami memiliki akta pembagian tugas yang dikeluarkan notaris pada Februari 2021, sebelum pekerjaan dimulai. Jadi, berdasarkan hukum pidana, Satria Prabowo yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini, bukan Rosmaida,” tegas Epza.

Epza berharap hakim dalam persidangan ini akan tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak-pihak tertentu. (ABN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *