Soal Video Viral Kabid SMP Disdik Medan, Rahudman Minta Bawaslu Mengusut dan Ambil Tindakan

Video Viral Ketidak Netralan ASN
Soal Video Viral Kabid SMP Disdik Medan, Rahudman Minta Bawaslu Mengusut dan Ambil Tindakan
Video Viral Ketidak Netralan ASN
Potongan video diduga Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudhistira mengajak para guru untuk memilih pasangan presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: screenshort)

Asaberita.com, Medan — Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Sumut, Drs H Rahudman Harahap MM menyesalkan tindakan ASN yang tidak netral dan cenderung melanggar aturan hukum. Rahudman pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengusut kasus ini dan mengambil tindakan bila terbukti.

Hal tersebut diungkapkan Rahudman Harahap menanggapi video viral yang diduga Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Andy Yudhistira yang mengajak para guru untuk memilih pasangan presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Bacaan Lainnya

“Ini harus jadi perhatian serius Bawaslu Kota Medan dan Sumut, karena terang benderang kecurangan sudah dilakukan di depan mata,” ujar Caleg DPR RI Dapil Sumut 1 dari Partai NasDem itu kepada wartawan, Selasa siang (16/1/2024).

BACA JUGA :  ASN di Dairi Tewas Ditusuk Rekan Usai Pulang Upacara Harlah Pancasila

Rahudman berharap hal tersebut dapat ditindak sebagaimana mestinya sehingga tidak terulang lagi kedepannya.

Sementara, Pengamat hukum Sumatera Utara (Sumut) Zakaria Rambe yang dihubungi secara terpisah mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.

“Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda,” jelasnya.

Sanksi tersebut, sambung Zakaria, penjelasannya tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.

BACA JUGA :  72 Segmen Tapal Batas Antarprovinsi dan Kabupaten/Kota di Sumut Tuntas

“Hendaknya Bawaslu Medan harus segera bertindak untuk memanggil oknum ASN tersebut serta meminta klarifikasi apa maksud dan tujuan dari rapat itu. Bahkan semua yang hadir dalam tayangan video harus dihadirkan,” minta Zakaria.

“Bila terbukti melakukan pelanggaran, pihak yang berwenang harus segera memberi sanksi sebagaimana dimaksud  pasal 949 UU 7 tahun 2017,” pungkasnya. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *