PeristiwaSumatera Utara

Tindak Tegas Perusahaan Bandel Melalui Pengadilan, Kejari Aceh Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

×

Tindak Tegas Perusahaan Bandel Melalui Pengadilan, Kejari Aceh Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Penghargaan
Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut memberi penghargaan kepada Kejari Banda Aceh dan sejumlah pihak karena telah membantu BPJamsostek dalam menindak perusahaan-perusahaan yang tak taat aturan.
Penghargaan
Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut memberi penghargaan kepada Kejari Banda Aceh dan sejumlah pihak karena telah membantu BPJamsostek dalam menindak perusahaan-perusahaan yang tak taat aturan.

Asaberita.com, Medan — Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Aceh, karena telah dianggap telah membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menindak perusahaan-perusahaan pemberi kerja yang tidak taat aturan.

Penghargaan itu diserahkan di Grand Cityhall, Kamis (5/10/2023) oleh Kakanwil Jamsostek Sumbagut Henky Roshidien didampingi Wakil Kakanwil Kepesertaan (Pelaksana Waka Wasrik) Sanco Simanullang.

Penghargaan itu sebagai apresiasi atas keberhasilan menggugat sejumlah perusahaan yang dinilai tidak mematuhi Undang undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Tidak hanya amanat undang undang, hal itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Inpres No 2 tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Bupati Madina dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU

Gelaran apresiasi dilaksanakan pada kegiatan rapat monitoring dan evaluasi serta diskusi teknis pelaksanaan gugatan sederhana yang dihadiri Mukhzan SH MH selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh didampingi Dr Fery Ichsan Karunia, SH MH selaku Kasidatun Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kedua pejabat Kejaksaan itu tampak sumringah saat menerima penghargaan.

Tampak hadir pada kegiatan itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Aceh Syarifah Wan Fatimah, didampingi Kepala Cabang BPJS Medan dan lainnya.

Kakanwil Jamsostek Sumbagut Henky Roshidien mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi Kajari Aceh, lantaran korps adhyaksa itu yang pertama berhasil melakukan gugatan sederhana di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumut-Aceh).

Henky berharap, peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dan pembayaran iuran tepat waktu dapat meningkat kedepan.

BACA JUGA :  Lindungi Tenaga Kerja Rentan, Pemkab Padanglawas Keluarkan Surat Edaran

Hal ini juga sebagai tindak lanjut penegakan hukum atas Pemberi Kerja yang tidak patuh/menunggak iuran hingga Rp 500 Juta setelah dilakukan Mediasi bersama Kejaksaan Negeri setempat.

“Sekali lagi kami sampaikan terimakasih atas pelaksanaan Gugatan Sederhana baik dari teknis pelaksanaan dan kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan gugatan sederhana antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujar Henky. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *