Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Ombudsman Dampingi Pemkab Tapsel

Ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat meninjau pelayanan di terminal kedatangan Bandara Kualanamu, Kamis (19/5).
Ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat meninjau pelayanan di terminal kedatangan Bandara Kualanamu, Kamis (19/5).

Asaberita.com, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan pendampingan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pendampingan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 20-21 Mei 2021 di Kantor Bupati Tapsel.

Bacaan Lainnya

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, yang dihubungi via selular, Kamis (20/5/2021) menjelaskan, pendampingan itu diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tapsel.

Disebutkan Abyadi, pendampingan ini dilakukan sebagai pembekalan kepada seluruh OPD penyelenggara pelayanan publik, sehingga nantinya mereka mampu melaksanakan kewajibannya, yakni menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar pelayanan publik.

“Jadi, pendampingan ini juga untuk mendorong kepatuhan pemerintah daerah untuk menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar pelayanan publik, sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Abyadi Siregar.

BACA JUGA :  BKNDI Sumut akan Dampingi Kepala Desa Kelola Anggaran Desa agar tak Salah Penggunaan

Menurut Abyadi, pendampingan di lingkungan Pemda Tapsel ini, sebetulnya merupakan tindaklanjut dari pendampingan yang telah dilakukan sebelumnya di Hotel Santika Medan, 28-29 April 2021. Ketika itu, seluruh perwakilan dari Pemda Sumut hadir sebagai peserta.

“Nah, setelah pendampingan yang dilakukan di Hotel Santika itu, ada beberapa Pemda yang mengharap agar Ombudsman bisa memberi penjelasan langsung kepada OPD-OPD di daerah. Seperti halnya Pemkab Tapsel,” jelas Abyadi.

Selain Tapsel, Ombudsman juga sudah melakukan pendampingan yang sama di Pemko Medan, Pemkab Deliserdang, Pemkab Batubara, Pemko Siantar, Pemko Padangsidimpuan, Pemkab Humbahas dan Pemkab Samosir.

Pendampingan yang dilakukan ini, lanjut Abyadi Siregar, juga merupakan bagian dari persiapan daerah menghadapi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang akan dilakukan Ombudsman tahun 2021 ini.

BACA JUGA :  Ombudsman dan KPPU Koordinasi Bahas Masalah Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Sumut

Penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik itu, dijadwalkan berlangsung Juni mendatang. Abyadi Siregar berharap, setelah pendampingan itu, Pemda di Sumut akan meraih predikat zona hijau dalam penilaian kepatuhan yang akan dilakukan Ombudsman RI.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *