
Asaberita.com, Sergai – Sejumlah kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP swasta serta PAUD di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meminta agar transaksi non tunai dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) ditunda pelaksanaannya hingga beberapa tahun ke depan.
Pasalnya, sekolah-sekolah swasta di Sergai belum siap dalam menjalankan transaksi non tunai dana BOSP disebabkan keterbatasan SDM dalam mengelola aplikasi CMS pada penyaluran dan penggunaan dana BOS 2023 yang dianggap cukup rumit dan jelimet.
Selain itu, pelaksanaan transaksi non tunai dana BOSP juga dianggap akan menyulitkan, terutama bagi sekolah-sekolah swasta yang memiliki jumlah murid sedikit, atau sekolah-sekolah yang berada di pedesaan yang jauh dari kota.
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Suwanto Nasution, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:1811/421/299/2023 tertanggal 08 Februari 2023 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Di dalam surat edaran itu disebutkan, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOSP bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Sekolah Dasar, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan Satuan Pendidikan Kesetaraan, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan agar:
1. Mempedomani Permendikbud Ristek No 18/2022 tentang Pedomaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan.
2. Mempedomani Permendikbud Ristek No.63/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOSP.
3. Dalam proses pembayaran Dana BOSP melaksanakan transaksi non tunai sesuai Peraturan Bupati Serdang Bedagai No. 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
Sejumlah Kepsek sekolah swasta di Sergai yang coba dimintai tanggapannya terkait pelaksanaan transaksi non tunai dana BOSP ini, umumnya mengeluh dan meminta agar pelaksanaan transaksi non tunai dana BOSP di tunda.
“Hingga saat ini untuk penyiapan aplikasi CMS nya saja kami belum selesai karena rumit, sangat ribet dan jelimet. Harus pakai username Kepsek dan Bendahara sekolah, harus juga pakai pasword dan lainnya. Sekarang ini, tak usahkan mau pakai dana BOSP untuk keperluan sekolah dan bayar honor guru, mau ngambilnya saja belum bisa, karena non tunai,” ucap salah seorang Kepsek SD swasta di Sergai yang minta namanya tak disebutkan, Senin (20/3).
Terpisah, salah seorang Kepsek SMP swasta menyebut bahwa yang jadi dasar penetapan transaksi non tunai dana BOSP adalah Permendikbud Ristek Nomor 63/2022 tentang juknis Pengelolaan BOSP,. Namun disitu menurutnya tidak ada disebutkan tentang penyaluran dana BOSP secara non tunai.
“Agak aneh lagi, Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor. 40 tahun 2021dijadikan dasar pelaksanaan transaksi non tunai dana BOSP, padahal Perbub itu tentang petunjuk pelaksanaan transaksi non tunai dalam pengelolaan APBD Sergei. Apa dana BOSP di Sergai bersumber dari APBD?,” ujar sang Kepsek yang juga minta namanya tak disebutkan.
Karenanya, para kepala sekolah swasta yang ditemui wartawan, hampir senada meminta seharusnya pelaksanaan transaksi non tunai dana BOSP ini ditunda. Penundaan harus dilakukan karena landasan hukum pelaksanaan transaksi non tunai dana BOSP itu masih belum jelas dan baru hanya di dilakukan di Kabupaten Sergai. Selain itu, sekolah-sekolah, utamanya sekolah swasta, juga belum siap untuk transaksi non tunai dana BOSP. (tim)