Trimedya Nilai Vonis 1 Tahun Mantan Sekda Samosir Atas Penyalahgunaan Dana Covid Terlalu Ringan

Trimedya
Anggota DPR RI Komisi III, Trimedya Panjaitan
Trimedya
Anggota DPR RI Komisi III, Trimedya Panjaitan

Asaberita.com, Medan – Vonis pidana penjara 1 tahun pada Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala karena terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 senilai Rp 944 juta pada Maret 2020, dinilai Anggota DPR RI Komisi III, Trimedya Panjaitan terlalu ringan.

“Vonis pidana ringan terhadap pelaku korupsi dana covid menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan semangat pemberantasan korupsi,” ujar Trimedya Panjaitan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2022).

Trimedya menjelaskan, merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sebenarnya tercantum di awal undang-undang.

Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di ayat 2 bahwa: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

“Seharusnya dalam.kasus ini hakim merujuk pasal 2 UU 31 Tahun 1999, karena ini menyangkut kemanusiaan maka segala bentuk penyalahgunaan dana Covid-19 harus dihukum berat, vonis 1 tahun penjara untuk eks Sekda Samosir itu terlalu ringan,” tegas Trimedya lagi.

BACA JUGA :  Jadikan Lahan Eks HGU Perumahan Elit, PTPN II Hanya Terima Dividen 25% dari KSO dengan PT Ciputra

Lebih lanjut Trimedya Panjaitan menyatakan tetap memberikan apresiasi terhadap para hakim yang menilai bahwa putusan tersebut membuktikan adanya tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan eks Sekda Samosir Jabiat Sagala.

“Hakim telah bekerja dengan objektif, membuka bukti-bukti memang telah terjadi penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Samosir,” tegas Trimedya Panjaitan yang juga pernah sebagai Ketua Komisi III DPR RI.

Untuk itu Trimedya meminta Jaksa untuk banding agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi.

“Jaksa harus banding sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kemanusiaan, kecuali nurani jaksa sudah tidak ada lagi. Sekali lagi ini pembuktian kepada Jaksa apakah masih memiliki nurani atau sama saja dengan hakim,” pungkas Trimedya.

Sebagai mana diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Eks Sekda Samosir Jabiat Sagala hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA :  Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jalani Pemeriksaan Hingga Pagi ini

Namun, oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sarma Siregar, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun karena dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 senilai Rp944 juta pada Maret 2020.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis malam, 18 Agustus 2022. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *