SAMOSIR – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak kecil menangis histeris sambil memanggil nama Tuhan. Video tersebut menggambarkan situasi memilukan di mana rumah keluarga anak itu di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, dirusak oleh sekelompok orang pada Rabu, 15 Januari 2025.
Video yang pertama kali diunggah oleh akun Facebook @Sinta Sihotang ini mendapat banyak perhatian dan dukungan dari warganet. Selain itu, kronologi kejadian juga diungkap melalui akun TikTok @masdamardamar275 yang turut menyebarkan insiden ini.
Setelah dilakukan penelusuran, awak media berhasil menghubungi kuasa hukum keluarga korban, Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH, yang memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku pengrusakan rumah Darma Ambarita adalah T.O. Ambarita bersama 5 hingga 6 orang lainnya.
“Para pelaku mengisolasi rumah korban dengan cara membangun parit selebar 5 meter dan sedalam 5 meter menggunakan ekskavator, sehingga keluarga korban tidak bisa keluar masuk rumah dengan mudah. Tindakan ini sangat sadis,” jelas Dr. Ramces yang dihubungi wartawan, Selasa (21/1/2025).
Tangisan histeris anak korban yang memohon agar pengrusakan dihentikan tidak dihiraukan oleh para pelaku. Bahkan, menurut keterangan Dr. Ramces, tindakan mereka semakin brutal meski anak tersebut terus menyebut nama Tuhan dalam doanya.
“Setiap hari keluarga korban harus berenang melewati parit yang besar itu untuk keluar rumah, termasuk mengantar anak mereka yang masih kecil ke sekolah. Ini jelas penderitaan yang luar biasa,” tambahnya.
Minta Polres Samosir Bertindak Tegas
Dr. Ramces mendesak Polres Samosir untuk segera memproses para pelaku. Ia menyebut tindakan para pelaku telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP jo Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengrusakan barang secara bersama-sama. Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
“Rumah adalah hak privasi dan bagian dari perlindungan diri seseorang sebagaimana dijamin oleh Pasal 28A, 28G, dan 28J UUD 1945. Perbuatan para pelaku jelas-jelas melanggar hukum dan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dr. Ramces juga mengingatkan Polres Samosir agar bertindak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2017 tentang penanganan laporan kepolisian. Ia menilai bahwa bukti, saksi, dan dampak dari perbuatan para pelaku sudah cukup kuat untuk menangkap mereka.
“Kami berharap aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas agar keadilan bagi keluarga Darma Ambarita dapat ditegakkan. Tindakan brutal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Peristiwa ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi sorotan luas di masyarakat. Kuasa hukum dan keluarga korban berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi tindakan semena-mena seperti ini. Kini, masyarakat menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban. (ABN/Basri)