Walikota Medan Diminta Beri Rekomendasi Perpanjangan HGB kepada Warga Petisah Tengah

Sugianto Makmur
Anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur.
Sugianto Makmur
Anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur.

Asaberita.com, Medan – Anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur, minta Walikota Medan Bobby Afif Nasution untuk memberikan rekomendasi perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan) kepada warga Petisah Tengah.

“Warga Petisah Tengah saat ini terkatung-katung dan butuh adanya kepastian hukum dari pemerintah atas bangunan dengan HGB yang mereka tempati dan telah dan akan berakhir izin HGBnya, sebab diatas lahan HGB itu disebut berada dibawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan,” ujar Sugianto Makmur kepada wartawan, Senin (20/3) di Medan.

Bacaan Lainnya

Dalam perkembangan zaman, status HPL menurutnya sudah tidak lagi pantas ada. Karena Hak Pengelolaan Lahan yang merupakan peninggalan Belanda “beheersrecht“, adalah bentuk Hak Penguasaan. “Dengan perkembangan zaman, sebaiknya status atas tanah disimplifikasi, cukup Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) saja,” katanya.

Namun, ucapnya, keadaan semakin rumit ketika Mendagri mengeluarkan Permendagri No.19 tahun 2019 yang mengatur tentang Pengelolaan Aset Daerah. Dan kemudian banyak Pemda di Indonesia menganggap HPL atas nama mereka adalah Aset Daerah, sehingga mereka tidak mau memberikan rekomendasi perpanjangan HGB bagi ratusan ribu warga yang rumahnya memiliki status HGB di atas HPL.

BACA JUGA :  Danau Toba Tercemar, Anggota DPRD Sumut Minta Gubsu Tegas Larang KJA

Alasannya klasik, takut jadi temuan BPK bila memberikan rekomendasi perpanjangan HBG. Entah apa hubungan antara sewa aset dan rekomendasi perpanjangan HBG.

Salah satu masalah di depan mata, sebut Sugianto, adalah HPL atas nama Pemko Medan di Petisah Tengah. Sampai hari ini, Pemko Medan tidak berani mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGB, sehingga timbul masalah dan akibat sosial pada masyarakat di Petisah Tengah.

Masalah yang muncul diantaranya, banyak pengusaha yang sedang menganggunkan tanah/bangunan rumahnya, tiba-tiba dimacetkan oleh bank. Banyak rumah yang mau diwariskan ke anak-anak juga tidak bisa, dijual tidak bisa, padahal warga membeli bangunan rumah dengan harga pasaran. Kepemilikan atas HGB seakan-akan hilang gara-gara terbitnya Permendagri No.16 tahun 2019 itu.

Kebingungan yang timbul gegara diatur bahwa HGB di atas HPL, di mana di atas HPL yang sama, ada ribuan rumah.

“Kenapa tidak dibuat HGB saja? Apa untungnya dibuatkan HPL kalau ternyata di atasnya sudah menjadi kediaman warga? Bukankah tugas negara memberikan kepastian hukum pada rakyatnya?” tanya Sugianto Makmur.

Lebih parahnya lagi, ucapnya, kini juga telah berhembus isu bahwa telah ada investor yang mau mengambil alih HPL Kota Medan di Petisah Tengah itu dan merubahnya menjadi daerah modern yang indah dan rapi.

BACA JUGA :  Meryl Apresiasi Langkah Cepat Pemko Medan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

Sugianto Makmur minta, supaya negara, dalam hal ini Walikota Medan, memberikan kepastian hukum dulu, sebelum isu ini berkembang menjadi bola liar! Apalagi alasan temuan BPK ini sepertinya terlalu mengada-ada. Di Jakarta, PIK malah menjual rumah dengan status HGB di atas HPL. Apakah penerapan UUPA berbeda di setiap daerah?

“Kita sudah merdeka 77 tahun, bahkan di zaman Belanda pun, kepastian hukum atas tanah itu jelas!”, kata Sugianto Makmur.

Pada hari ini, Forum Warga Petisah Tengah menggelar demo ke BPN Sumut dan BPN Medan serta ke Pemko Medan untuk.mendapatkan kepastian hukum atas HGB rumah yang mereka tempati. “Semoga perjuangan warga mendapatkan respon positif dari Walikota Medan,” harap Sugianto. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *