MEDAN – Puluhan pria yang diduga terlibat dalam perlindungan penyelewengan BBM subsidi jenis Bio Solar menyerang seorang wartawan bernama Irwansyah di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada Minggu malam (22/9/2024). Selain Irwansyah, beberapa wartawan lainnya juga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kelompok pria tersebut.
Insiden itu terjadi saat para wartawan sedang berada di depan Polda Sumut setelah melaporkan dugaan penyelewengan Bio Solar yang dibawa oleh mobil pick-up hitam dengan nomor polisi BK 8760 GK, yang diduga diambil dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Pantai Labu. BBM tersebut diduga akan dibawa keluar dari daerah tersebut, bukan untuk keperluan nelayan.
Sekelompok pria tersebut tiba di lokasi dengan menggunakan mobil pick-up hitam dan satu mobil Avanza putih. Tanpa banyak bicara, mereka langsung melakukan penganiayaan terhadap para wartawan. Irwansyah (49), warga Jalan Teratai 3 Medan Helvetia, menjadi korban yang paling parah, dengan mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya serta kehilangan satu unit ponsel.
Beruntung, aparat kepolisian yang bertugas di depan Markas Polda Sumut segera melerai aksi kekerasan tersebut. Kelompok pria itu kemudian melarikan diri ke arah Tanjung Morawa setelah polisi turun ke lokasi kejadian.
Peristiwa ini dilaporkan oleh Irwansyah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1296/IX/2024 tanggal 22 September 2024, yang diterima oleh AKP Amir Sitepu SH, Kepala Siaga I SPKT Polda Sumut.
Kepada para wartawan, Senin dini hari (23/9/2024), Irwansyah menjelaskan bahwa pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB, ia bersama lima jurnalis lainnya sedang menunggu petugas kepolisian untuk melaporkan dugaan penyelewengan BBM subsidi.
“Kami menemukan mobil pick-up BK 8760 GK yang diduga membawa BBM Bio Solar dari SPBUN di Pantai Labu, yang seharusnya untuk nelayan, namun akan dibawa ke tempat lain. Saat menunggu polisi, tiba-tiba sekelompok pria datang dan langsung menganiaya kami. Beruntung polisi segera melerai, dan mereka kabur,” ungkap Irwansyah.
Dalam laporannya, Irwansyah meminta agar para pelaku kekerasan tersebut diproses sesuai hukum, dengan dikenakan pasal 170 ayat (1) dan/atau pasal 362 KUHP tentang tindakan kekerasan yang diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, merespons cepat laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. “Kami tangani oleh Dit Krimum, ya,” ujar Kapolda melalui pesan singkat pada Senin (23/9/2024).
**Dugaan Penyelewengan BBM Jadi Motif Kekerasan**
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kekerasan terhadap para wartawan diduga terkait upaya penyelamatan mobil pick-up yang membawa beberapa ton BBM Bio Solar subsidi. BBM ini seharusnya dialokasikan untuk nelayan di Desa Bagan Serdang, Pantai Labu, Deli Serdang.
“Sekelompok pria itu langsung mendatangi mobil pick-up yang diduga membawa BBM subsidi dan menyuruh sopirnya segera pergi. Sebagian pria lainnya memukuli para wartawan yang saya baru tahu kemudian,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah media sebelumnya memberitakan dugaan penyelewengan BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di wilayah tersebut. Pengelolaan SPBUN itu bahkan mendapat kritik dari anggota DPRD Sumut, H. Subandi, serta protes dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) setempat, yang menilai SPBUN sering tidak memenuhi kebutuhan nelayan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak pengelola SPBUN terkait dugaan penyelewengan tersebut. (ABN/Rel)
- Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Binjai Kerahkan 108 Personel dalam Patroli Gabungan - Oktober 6, 2024
- LKBH AMPI Deliserdang Resmi Dilantik, Tegaskan Dukungan untuk Asri Ludin Tambunan - Oktober 6, 2024
- Pjs Bupati Toba Ajak PPTSB Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah dan Pilkada - Oktober 6, 2024