MEDAN – Laporan dari Ibnu Haldun (81), warga Desa Lama, Hamparan Perak, Deliserdang, kepada Presiden RI dan Kapolri terkait puluhan hektar lahan miliknya serta milik puluhan warga lainnya yang dijadikan 22 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Orang Tak Dikenal oleh Kantor Pertanahan Kota Medan, diduga oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai praktik mafia tanah.
LBH Medan mendesak Kapolda Sumut untuk segera mengusut permasalahan yang dihadapi Ibnu Haldun dan puluhan warga atas tanah mereka di Tapak Sepatu, yang juga dikenal sebagai Bekas Titi Kereta Api Lama, Lingkungan 9, Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, LBH Medan meminta agar para pelaku segera ditahan.
“LBH Medan menilai dan menduga kuat ini adalah praktik mafia tanah. Kami mendesak Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas dugaan praktik ini serta menahan tersangka mafia tanah jika bukti sudah mencukupi,” tegas Wakil Ketua LBH Medan, M. Alinafiah Matondang, SH, M.Hum, kepada wartawan pada Rabu (11/9/2024).
M. Alinafiah menyatakan bahwa LBH Medan siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terkait kasus ini. Ia menyarankan agar masyarakat menyampaikan keluhan mereka secara langsung ke LBH Medan untuk mendapatkan pendampingan.
“Jika masyarakat memerlukan pendampingan, silakan datang langsung ke LBH Medan,” ujar aktivis hukum dan HAM yang dikenal vokal tersebut.
Alinafiah juga menyoroti keanehan di balik penerbitan 22 SHM di atas tanah yang telah dikuasai oleh Ibnu Haldun sejak 1963. Ia menduga ada keterlibatan pihak berwenang, baik dari tingkat kelurahan hingga Badan Pertanahan.
“Sangat aneh jika bisa diterbitkan 22 SHM tanpa adanya dugaan keterlibatan pihak berwenang, mulai dari tingkat kelurahan hingga Badan Pertanahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika pemohon 22 SHM merasa memiliki hak atas tanah tersebut, seharusnya sengketa ini diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur hukum perdata di Pengadilan Negeri.
Daftar Nama Pemilik Tanah Tahun 1997
Penelusuran wartawan menemukan bahwa pada 26 Agustus 1997, Lurah Belawan Bahari yang saat itu dijabat oleh Affan Andi, mengeluarkan daftar nama-nama pemilik tanah di Bekas Titi Kereta Api Lama, Kelurahan Belawan Bahari. Dalam daftar tersebut tercatat 25 pemilik tanah, di antaranya adalah Mhd. Yusuf Syarif, H. Mhd. Yakuf, Usman/Monil/Saari, dan lainnya.
Menurut sumber yang diperoleh media pada Sabtu (14/9/2024), daftar nama tersebut digunakan oleh salah satu perusahaan di Medan yang berniat membeli lahan milik Ibnu Haldun dan rekannya untuk keperluan usaha.
Camat Medan Belawan, Yoga Irawan, ketika dikonfirmasi, tidak bisa memberikan tanggapan atas surat Lurah Belawan Bahari tersebut. Ia menyebutkan bahwa apa yang disampaikan wartawan hanyalah foto surat, dan klarifikasi perlu dilakukan terhadap lurah dan kepala lingkungan terkait proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saya tidak bisa memberikan tanggapan karena ini hanya foto surat. Selanjutnya, lurah dan kepala lingkungan sebagai panitia ajudikasi PTSL diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, Yoga Irawan tidak memberikan tanggapan lebih lanjut ketika ditanya tentang laporan keberatan Ibnu Haldun terkait penerbitan 22 SHM dalam program PTSL tahun anggaran 2023.
Sementara itu, Lurah Belawan Bahari, Irfan Zebua, juga tidak memberikan klarifikasi yang jelas terkait peran kepala lingkungan dalam permohonan 22 PTSL tersebut. Ia hanya bertanya mengenai apakah lahan tersebut telah dialihkan oleh Ibnu Haldun kepada orang lain.
Tanggapan BPN Sumut
Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Sumatera Utara, Askani SH, MH, menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Medan dapat membatalkan SHM yang telah diterbitkan jika terbukti terjadi kesalahan dalam proses penerbitannya. Masyarakat yang keberatan disarankan melapor ke Kantor Pertanahan Medan.
“Kami sarankan masyarakat melapor ke Kantor Pertanahan Medan. Jika laporan terbukti dan proses penerbitan SHM salah, maka sebelum 5 tahun SHM diterbitkan, Kantah Medan berhak membatalkannya,” ujar Askani.
Respons Kapolda Sumut
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “LP atau Dumas pastinya ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada, mohon bersabar dalam prosesnya,” ujarnya pada Senin (9/9/2024) melalui WhatsApp.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, merespons cepat laporan Ibnu Haldun. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan terkait 22 SHM yang diterbitkan di lahan yang disengketakan.
Kasus dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan penerbitan 22 SHM di lahan milik Ibnu Haldun dan puluhan warga lainnya di Medan Belawan terus bergulir. Masyarakat berharap pemerintah pusat serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini demi menjaga hak-hak mereka atas tanah yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun. (ABN)
- Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Binjai Kerahkan 108 Personel dalam Patroli Gabungan - Oktober 6, 2024
- LKBH AMPI Deliserdang Resmi Dilantik, Tegaskan Dukungan untuk Asri Ludin Tambunan - Oktober 6, 2024
- Pjs Bupati Toba Ajak PPTSB Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah dan Pilkada - Oktober 6, 2024