Lima Terdakwa Pembunuh Anggota Ormas PP Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim Vonis 6 Tahun Penjara 5 Pembunuh Anggota PP
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada 5 terdakwa pembunuhan anggota ormas Pemuda Pancasila pada sidang pembacaan putusan di PN Medan, Selasa (17/3/2020)

Asaberita.com-Medan – Lima terdakwa pembunuh anggota ormas PP (Pemuda Pancasila) divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada sidang pembacaan putusan di ruang Cakra Utama PN Medan, Selasa (17/3/2020).

Ke-lima terdakwa pembunuh anggota ormas PP yang divonis 6 tahun penjara itu ialah Irwansyah alias Iwan Bebek, Setiono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Heri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil, dan Putra Riocardo alias Rio.

Vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Medan yang diketuai Irwan Effendi, lebih berat 2 tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa pembunuh anggota ormas PP, Syahdilla Hasan Afandi itu masing-masing 4 tahun penjara.

Saat pembacaan putusan, kelima terdakwa yang hadir di persidangan didampingi para penasihat hukumnya dari LBH IPK Kota Medan.

“Mengadili menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” kata hakim ketua Irwan Effendi.

nst

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Hakim juga menilai para terdakwa terbukti menghilangkan nyawa orang lain.

“Sedangkan hal yang meringankan pelaku mengakui perbuatannya,” sebut hakim.

BACA JUGA :  Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar di Sumut

5 Terdakwa Pembunuh Anggota Ormas PP
Lima terdakwa pembunuh anggota ormas PP hadir di persidangan mendengarkan putusan

Direktur LBH IPK Kota Medan selaku penasihat hukum para terdakwa, Chandra Sigalingging, mengaku kecewa atas vonis itu. Alasannya, vonis lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.

“Sedikit ada kecewa. Tidak sesuai harapan. Soalnya, kemarin di tuntutan 4 tahun. Tiba-tiba hakim ambil kesimpulan vonis 6 tahun. Jadi untuk upaya hukum ke depan ada waktu tujuh hari untuk kita pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak,” sebut Chandra.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC PP Kota Medan, Amrizal, mengapresiasi putusan hakim. Dia menilai tuntutan 4 tahun penjara terlalu rendah.

“Di mana tuntutan jaksa 4 tahun, hakim menunjuk keadilan mana yang benar sesuai hukum yang berlaku. Tidak matinya lonceng keadilan,” sebut Amrizal.

Dalam dakwaan, kasus ini disebut bermula pada Minggu, 8 September 2019, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Korban Syahdilla bersama beberapa temannya dari ormas PP saat itu disebut pergi menuju warung di Jalan Eka Rasmi untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK. Mereka juga hendak menanyakan soal spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.

Namun malah terjadi cekcok dan berujung bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Syahdilla disebut tewas karena dibacok dan dipukuli.

BACA JUGA :  BIN : Iklim Dunia Cyber Perlu Etika Komunikasi

Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Usai sidang tuntutan, massa PP dan IPK sempat bergantian menggelar demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dijaga Ketat

Selama jalannya sidang putusan atas 5 terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan ini, gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan dijaga ketat ratusan aparat kepolisian.

Jalan di depan PN Medan yang bersebelahan dengan Lapangan Benteng Medan ditutup dari arus lalu lintas kendaraan.

Penjagaan ketat ini dilakukan aparat kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya pengerahan massa dari 2 ormas kepemudaan Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK). (dtchas)

 976 total views,  1 views today

Komentar Anda

Leave a Reply

Your email address will not be published.